Bank Indonesia (BI) telah menghentikan pemberian izin baru gadai emas. Sedikitnya ada tiga bank syariah yang mengaku gagal memperoleh izin tersebut, meski sudah mengajukan permohonan sejak akhir 2010.
Tiga bank syariah itu antara lain OCBC NISP Syariah, BII Syariah dan Bank Permata Syariah. BI menolak permohonan mereka, dengan alasan gadai emas tidak produktif dan tidak bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat.
"BI memberikan sinyal hati-hati terhadap bisnis itu, kami setuju menunda," kata Koko T Rachmadi, Head of Shariah Business OCBC NISP Syariah, kepada KONTAN Selasa (3/1/2012).
OCBC NISP Syariah belum memastikan kapan mengajukan lagi izin layanan gadai emas. Manajemen memilih menunggu regulator menyelesaikan pengaturan bisnis ini.
Achmad K. Permana, Kepala Unit Syariah Bank Pertama Syariah, mengatakan, ada dua alasan penundaan bisnis gadai emas. Pertama, BI menilai, perkembangan bisnis gadai emas belum kondusif karena banyaknya spekulan. Kedua, bisnis model Permata Syariah belum sesuai imbauan BI.
Permana tidak bersedia menjelaskan model bisnis itu. Ia hanya mengatakan, segera memperbaiki konsep produk agar sesuai keinginan bank sentral. "Pertengahan tahun 2012, kami akan mengajukan kembali," ucap Achmad K. Permana, Kepala Unit Syariah Bank Pertama Syariah.
No comments:
Post a Comment