Badan Pusat Statistik atau BPS tengah memperkaya referensi untuk memperbarui standar penghitungan garis kemiskinan yang berlaku di Indonesia, yang saat ini ditetapkan Rp 231.000 per orang setiap bulan.
Salah satunya adalah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan garis kemiskinan ke depan. Kepala BPS Rusman Heriawan mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (15/9/2011), saat menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.
Menurut Rusman, saat ini KHL sudah digunakan sebagai dasar penghitungan upah minimum provinsi (UMP). Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula, Dewan Pengupahan Daerah (DPD) membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang diperlukan oleh pegawai, karyawan, dan buruh.
Dari hasil survei itu diperoleh angka KHL yang menjadi dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah). Sebagai contoh, di DKI Jakarta, UMP tahun 2011 sebesar Rp 1.290.000 per pekerja per bulan.
Kenyataannya, satu pekerja dapat mewakili satu keluarga (4 orang), tetapi bisa juga mewakili diri sendiri.
"Dengan melihat nilai garis kemiskinan DKI Jakarta (Rp 355.740 per kapita setiap bulan) dan KHL, sebenarnya angkanya tidak jauh berbeda. Namun, garis kemiskinan dan KHL seharusnya tidak diperbandingkan karena garis kemiskinan mengacu kepada kebutuhan dasar minimum, sementara KHL mengacu pada kebutuhan hidup layak," ujar Rusman.
No comments:
Post a Comment