Sebanyak 80 persen lahan budidaya sektor kelautan dan perikanan yang potensial untuk ditingkatkan ternyata masih belum disertifikasi karena masih terhambat antara lain oleh permasalahan keterbatasan biaya dan sosialisasi.
"Sebagian besar luas budidaya yang potensial saat ini belum pernah disertifikasi," kata Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KKP, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Jakarta, Selasa.
Slamet memaparkan, luas tambak dengan kolam terdapat sekitar 1,4 juta hektar, sedangkan jumlah yang belum disertifikasi terdapat sekitar 80 persen yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.
Ia mencontohkan, dari hasil pengecekan lapangan yang baru dilakukan di Provinsi Jawa Barat dan Banten, ternyata lahan yang baru mendapat sertifikat hanya sekitar lima persen, sedangkan lahan yang belum disertifikasi terdapat di daerah pantai dan pertambakan.
Ia berpendapat, kendala utama dari masih terhambatnya proses sertifikasi antara lain karena masih terkendala masalah pembiayaan serta persoalan sosialisasi sehingga banyak warga yang tidak mengetahui atau tidak terlalu peduli dengan sertifikat terhadap lahan yang mereka miliki.
"Namun, karena sekarang hal ini diperlukan untuk agunan dan perbankan, mereka baru mau dan menyadari betapa pentingnya sertifikat tersebut," katanya.
Bila lahan-lahan budidaya yang potensial tersebut dapat disertifikasi, ujar diam, maka percepatan sektor riil dalam hal pembudidayaan ikan dinilai juga dapat terwujud.
Ia juga menuturkan, dampak dari ditandatanganinya kerja sama antara KKP, Kementerian PU, dan BPN secara tidak langsung berimplikasi dengan meningkatknya kesejahteraan para pembudidaya.
"Agar industrialisasi budidaya dapat tercapai komprehensif dari hulu ke hilir, maka kami akan melakukan koordinasi dan kemitraan dengan pihak terkait baik langsung maupun tidak langsung," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Suwandi mengatakan, kegiatan sertifikat masih berfokus pada nelayan dan penangkapan ikan berskala kecil.
Suwandi mengatakan, kesepakatan sertifikasi tersebut juga telah dialokasikan dalam Rencana Jangka Pendek dan Menengah (RJPM) 2010 - 2014.
"Untuk tindak lanjut, maka perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Bappenas agar target dan pembiayaan dapat dialokasikan pada kegiatan prasertifikasi dan pascasertifikasi," katanya.
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU, Mohamad Hasan mengatakan, untuk revitalisasi lahan budidaya perikanan seperti rehabilitasi saluran irigasi tambak memerlukan keterpaduan program.
No comments:
Post a Comment