Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, menyatakan Pemerintah akan mengatur minimarket berjaringan di Indonesia. Pengaturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan. "Nanti diatur dalam Permen, yang dalam waktu dekat akan dibuat. Itu masalah penting," ujar Gita seusai melakukan dialog interaktif dengan petani kedelai di Desa Curahlele Kecamatan Balung, Rabu, 15 Agustus 2012.
Menurutnya, pengaturan dan penataan itu untuk melindungi pedagang dan pemilik toko kecil dari serbuan minimarket berjaringan yang akhir-akhri ini tumbuh subur hingga ke tingkat kecamatan. Selain itu, keberadaan pasar tradisional harus semakin digenjot agar bisa bersaing dengan minimarket berjaringan tersebut.
Gita juga mengaku setuju jika setiap kabupaten/kota mengatur keberadaan minimarket berjaringan tersebut. Menurutnya pengaturan tersebut tidak akan melemahkan iklim investasi di suatu daerah. "Saya kira tidak, jika memang itu (pengaturan) dipilih untuk kebaikan daerah tersebut. Saya setuju adanya pengaturan," ujarnya.
Sejumlah kabupaten di Jawa Timur seperti Banyuwangi dan Lumajang sudah mengatur keberadaan minimarket berjaringan di daerahnya. Pengaturan tersebut, menurut Gita, tidak akan mengganggu investasi di daerah tersebut.
Beberapa daerah ada yang belum mengatur keberadaan minimarket berjaringan, misalnya di Kabupaten Jember. Akibatnya minimarket berjaringan tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Hingga akhir Juli 2012 saja tercatat lebih dari 150 minimarket berjaringan berdiri di wilayah Jember.
No comments:
Post a Comment