Sunday, August 5, 2012

Pemerintah Akan Menambah 60 Komponen Bagi Upah Yang Layak Untuk UMR


Pemerintah menambah jumlah komponen acuan kebutuhan hidup layak. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, ada 46 komponen. Dalam peraturan baru ditambah jadi 60 komponen.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (10/7), mengungkapkan, ia telah menandatangani peraturan menakertrans menggantikan komponen acuan dan pelaksanaan tahapan kebutuhan hidup layak yang lama.

Proses revisi Peraturan Menakertrans No 17/2005 itu berjalan sejak Muhaimin meminta Dewan Pengupahan Nasional mengkaji kelayakan komponen acuan kebutuhan hidup layak pada akhir tahun 2011.

Peraturan Menakertrans No 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak mengatur soal penentuan nilai kebutuhan hidup layak, yang antara lain didasarkan pada survei harga terhadap 46 komponen, seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, dan biaya rekreasi.

Dalam peraturan baru, pemerintah juga menyesuaikan kualitas dan kuantitas delapan komponen dan mengubah satu komponen kebutuhan. Muhaimin mengatakan, revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek dan berkompromi terhadap masukan dari beraneka pihak.

Muhaimin meminta survei harga kebutuhaan hidup layak segera menggunakan hasil revisi tersebut.
”Penetapan upah minimum tidak hanya kebutuhan hidup layak karena ada variabel lain, seperti produktivitas makro, pertumbuhan, kondisi pasar kerja, dan usaha marjinal,” ujar Muhaimin.

Dewan pengupahan kabupaten/kota segera membahas hasil survei harga kebutuhan hidup layak untuk menetapkan rekomendasi kenaikan upah minimum tahun 2013. Upah minimum berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun.

Apindo keberatan
Namun, kalangan pengusaha mengaku terkejut dengan penetapan ini. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyatakan, pengusaha keberatan kenaikan jumlah komponen melebihi hasil pengumpulan fakta lapangan.

”Kami menyayangkan hasil akhirnya menjadi begini dan tidak sesuai dengan proses musyawarah selama ini. Dengan penambahan sampai 14 komponen, bagaimana pemerintah bisa menjamin penciptaan lapangan kerja formal karena usaha kecil menengah akan semakin tertekan,” ujar Hariyadi.

Sebelumnya Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan penambahan empat komponen acuan kepada Menakertrans sehingga menjadi 50 komponen. Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak dan mengancam akan berunjuk rasa pada Kamis (12/7) jika pemerintah mengesahkan usulan tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal beberapa waktu lalu menyatakan, komponen yang diinginkan buruh adalah penambahan 86-122 komponen. Penambahan oleh pemerintah seolah-olah pemerintah sudah memperhatikan kesejahteraan buruh dengan memperbaiki kesejahteraannya.

Pekerja belum puas
Kalangan serikat pekerja belum puas dengan keputusan pemerintah. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, penambahan komponen cukup banyak, tetapi masih harus diuji apakah mengakomodasi kebutuhan riil buruh.

Timboel mempertanyakan juga pemilihan 14 komponen tersebut, apakah berdasarkan hasil survei yang obyektif atau hanya bersifat politis.

”Sebaiknya keputusan Menakertrans ini bisa disampaikan kepada publik dengan argumentasi yang berdasarkan kebutuhan riil buruh, seperti mengubah komponen sewa kamar menjadi sewa rumah karena faktanya upah minimum juga diterapkan pada pekerja berkeluarga,” ujar Timboel.

No comments:

Post a Comment