Manajer Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, menyatakan rasio kredit seret (non-performing loan/NPL) kartu kredit meningkat selama puasa dan Lebaran. ”Biasanya NPL mengikuti transaksi, bulan ini bisa sekitar 4,5-4,8 persen,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu 4 Agustus 2012.
Saat ini, rata-rata NPL bulanan kartu kredit berada di kisaran 3-4 persen dengan nilai transaksi Rp 17-18 triliun. Menurut Steve, seretnya pembayaran biasanya naik menjelang tahun baru, liburan sekolah, dan Lebaran. Selama Ramadan, menurut dia, volume dan nominal transaksi kartu kredit naik 15-20 persen. Transaksi terbesar untuk makan di restoran atau swalayan dan pembayaran tiket transportasi serta hotel.
Fenomena peningkatan transaksi ini terjadi saban tahun. Kalangan perbankan sudah biasa menghadapi peningkatan transaksi yang diikuti lonjakan rasio kredit seret. Saat ini kartu kredit yang beredar sekitar 14,9 juta kartu. Sampai akhir tahun, menurut Steve, potensi pertumbuhan kartu bakal menembus 16 juta kartu. Total transaksi diperkirakan sekitar Rp 200 triliun sampai akhir tahun.
General Manager Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk., Santoso, menyatakan tingginya transaksi kartu kredit belum tentu menaikkan rasio kredit seret. Sebaliknya, kata dia, kredit seret justru dipengaruhi peningkatan kartu kredit. ”Terpengaruh jika ada ekspansi jumlah kartu,” ujarnya.
Santoso membenarkan bahwa portofolio kartu kredit naik sekitar 10 persen selama Ramadan. Kenaikan lebih tinggi terjadi pada akhir dan awal tahun atau Desember-Januari, yakni 15-20 persen. Adapun rasio kartu kredit di BCA terus menurun. ”Per Juni 1,3 persen,” tuturnya. Hingga akhir tahun, rasio NPL dijaga di bawah 1,5 persen.
Menurut dia, tak ada kaitan langsung antara kenaikan transaksi kartu kredit dan NPL. Alasannya, pemilik kartu kredit adalah kalangan menengah atas yang mampu membayar. Pembayaran kartu akan seret jika terpengaruh situasi ekonomi sistemik seperti kenaikan harga BBM dan lonjakan inflasi.
Awal tahun ini, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Isinya, antara lain membatasi denda keterlambatan pembayaran tagihan maksimal 3 persen dari total tagihan. Selain itu, diatur juga usia, pendapatan, tata cara kepemilikan kartu kredit, penutupan kartu, serta tata cara penagihan. Peraturan ini dikeluarkan untuk menekan kredit seret kartu kredit.
No comments:
Post a Comment