Tuesday, August 28, 2012

Penerimaan Cukai Rokok Di Kudus Mencapai Rp 13,24 Triliun

 Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga 24 Agustus 2012 mencapai Rp13,24 triliun atau 67,28 persen dari target penerimaan sebesar Rp19,6 triliun. 

"Dengan jumlah penerimaan sebesar itu, maka rata-rata penerimaan per bulan sebesar Rp1,65 triliun atau mencapai target yang setiap bulannya sebesar Rp1,6 triliun," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Nugroho Wahyu Widodo, di Kudus, Senin. 

Ia mengaku, optimistis bisa mencapai target penerimaan cukai selama setahun, meskipun KPPBC Kudus awalnya dibebani target penerimaan cukai sebesar Rp19,1 triliun, kemudian pada APBN Perubahan 2012 naik menjadi Rp19,6 triliun.

Sedangkan penerimaan dari kepabeanan sebesar Rp46,44 miliar atau 99,99 persen dari target sebesar Rp46,45 miliar.

Sementara penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga Agustus 2012, katanya, sudah mencapai Rp2,24 triliun.

Pemesanan pita cukai pada awal bulan puasa Ramadhan di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Kudus, diakui memang mengalami penurunan.

Akan tetapi, lanjut dia, secara umum pemesanan pita cukai selama bulan puasa Ramadhan justru mengalami peningkatan, karena mayoritas pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus setelah Lebaran diperkirakan banyak pesanan.

Untuk itu, lanjut dia, pemesanan pita cukai selama bulan puasa diperbanyak sebagai antisipasi lonjakan pesanan rokok setelah Lebaran.

Berdasarkan realisasi penerimaan cukai tahun-tahun sebelumnya, KPPBC Kudus selalu mampu melampaui target penerimaan cukai meskipun pada APBN Perubahan target penerimaannya juga mengalami kenaikan. 

Sejumlah faktor yang mempengaruhi tercapainya target penerimaan cukai, di antaranya adanya penindakan pelanggaran cukai yang digelar secara rutin di wilayh kerja KPPBC Kudus.

Penindakan terhadap pelaku pelanggaran pita cukai rokok, bertujuan untuk memberikan efek jera serta kepastian hukum terhadap pemilik usaha rokok yang resmi.

Jumlah penindakan selama Januari-Mei 2012, tercatat sebanyak 36 kali penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok maupun pelanggaran lainnya. 

Dari jumlah penindakan tersebut, pada Januari sebanyak delapan penindakan, Februari enam penindakan, Maret sembilan penindakan, April empat penindakan, dan Mei sebanyak sembilan penindakan.

No comments:

Post a Comment