Bekas Bank Century, PT Bank Mutiara Tbk lagi-lagi gagal terjual setelah tiga kali ditawarkan kepada investor sejak 2010. Hingga saat ini bank itu belum menemukan investor yang cocok.
Jika tahun lalu penjualan terganjal keengganan calon investor membuka ultimate shareholder, tahun ini penjualan terganjal masalah administratif para calon. Mereka dianggap tak memiliki dukungan keuangan yang cukup untuk membeli seluruh saham Bank Mutiara.
"Proses penentuan calon yang lolos untuk tahap berikutnya terhadap 3 calon investor tersebut dihentikan, karena ketiga calon investor dimaksud tidak memenuhi syarat administratif, termasuk syarat dukungan kemampuan keuangan untuk melakukan pembelian seluruh saham Bank Mutiara," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterbitkan Lembaga Penjamin Simpanan, Rabu, 15 Agustus 2012.
Tahun ini, Lembaga Penjamin Simpanan menggandeng penasihat keuangan, PT Danareksa Sekuritas kembali menggelar proses penjualan Bank Mutiara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, Bank tersebut ditawarkan dengan harga minimal sesuai biaya penyelamatannya yakni Rp 6,7 triliun.
Patokan harga tersebut bakal bertahan hingga tahun kelima proses penjualan Bank Mutiara, jika tak juga terjual barulah bank dilepas dengan harga tertinggi.
Adapun pada proses penjualan tahun ini, sebanyak 7 investor tercatat menyatakan minatnya membeli Bank Mutiara. Namun, hanya 3 yang yang memasukkan dokumen registrasi. Lembaga Penjamin kemudian melakukan proses pra kualifikasi. Hasilnya, ketiganya tak lolos.
"Dengan tidak adanya calon investor yang memenuhi syarat, maka sesuai amanat Pasal 42 Undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan, maka Lembaga Penjamin akan membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara pada waktu yang akan ditentukan kemudian," demikian tertulis dalam siaran pers.
Ketiga calon investor Bank Mutiara ternyata tak sanggup membeli bank itu. Meski sudah menyatakan minatnya dan memasukkan dokumen registrasi, ketiga calon investor tersebut gagal lolos verifikasi Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang 99 persen saham Bank Mutiara.
"Betul, dukungan kemampuan keuangan mereka tidak memadai," kata Direktur Keuangan LPS Mirza Mochtar kepada Tempo, Rabu, 15 Agustus 2012. Adapun ketiga investor yang dimaksud, mayoritas merupakan lembaga equity fund. "Dua equity fund dari luar negeri dan satu non equity fund," kata Mirza seraya enggan merinci lebih jauh.
Sesuai undang-undang, harga penjualan Bank Mutiara memang masih dipatok sesuai harga penyelamatannya yakni Rp 6,7 triliun. Awal tahun ini, ada 7 investor yang tercatat menyatakan minat membeli Bank Mutiara. Namun, hanya 3 pihak yang yang memasukkan dokumen registrasi. LPS kemudian melakukan proses prakualifikasi. Hasilnya, ketiganya tak lolos.
LPS bakal kembali menawarkan Bank Mutiara tahun depan dengan minimal harga jual Rp 6,7 triliun. Jika tak juga terjual, maka LPS bakal melepas Bank Mutiara dengan harga tertinggi pada 2014. "Sesuai UU LPS maka tahun 2014 (Bank Mutiara) boleh (dijual) dengan harga terbaik," ucap Mirza.
No comments:
Post a Comment