Thursday, August 16, 2012

Jamsostek Samarinda Bayar Klaim Asuransi Sebesar Rp. 43,9 Milyar

 PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sejak Januari hingga Mei 2012 telah membayar klaim asuransi kepada peserta atau ahli waris dengan nilai Rp43,960 miliar.

"Jaminan yang telah kami bayarkan itu terbagi menjadi empat jenis, yakni dari jenis jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), dan jaminan hari tua (JHT)," ujar Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Samarinda, Kusumo SE ditemui di kantornya, Kamis.

Dia merinci, untuk JKK yang telah dibayarkan mencapai 233 kasus dengan nilai klaim mencapai Rp3,061 miliar. Kemudian untuk jaminan kematian terdapat 90 kasus dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp1,434 miliar.

Selanjutnya berupa jaminan pemeliharaan kesehatan terdapat 75.714 kasus dengan nilai yang dibayarkan sebesar Rp5,618 miliar, dan untuk program JHT terdapat 4.740 kasus dengan nilai yang dibayarkan mencapai Rp33,845 miliar.

Dia menuturkan, wilayah kerja PT Jamsostek Samarinda meliputi Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Barat.

Dari tiga wilayah tersebut, perkembangan kepesertaan program Jamsostek pada periode 31 Mei 2012, tercatat peserta aktif sebanyak 1.905 perusahaan dengan tenaga kerja yang terdaftar mencapai 130.730 orang.

Sementara untuk peserta jaminan pemeliharaan kesehatan terdapat 1.087 perusahaan dengan jumlah 52.041 tenaga kerja dan terdapat 124.990 tertanggung.

Untuk kepesertaan program jasa konstruksi atau proyek-proyek dari APBN, APBD, dan proyek swasta, pada periode Januari hingga Mei 2012 terdaftar sebanyak 69 proyek dengan tenaga kerja mencapai 6.714 orang.

Sedangkan untuk tenaga kerja yang bekerja di sektor informal atau secara mandiri, dalam periode yang sama telah terdaftar di tujuh wadah atau organisasi dengan jumlah tenaga kerja mencapai 1.128 orang. 

Dia melanjutkan, penyelenggaraan jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja telah sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 1992, tentang jaminan sosial tenaga kerja dan PeraturanPemerintah RI Nomor 14 tahun 1993, tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

Berdasarkan pada dua peraturan itu, maka pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp1 juta per bulan, maka wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek.

Namun, katanya lagi, dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni masih banyak pengusaha yang tidak memberikan perlindungan. 

No comments:

Post a Comment