Dana bagi hasil dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Garut, Jawa Barat, tahun 2012 senilai Rp 9 miliar diduga digelapkan. Dana bagi hasil yang diduga diselewengkan itu di antaranya dari dana bagi hasil sumber daya alam (SDA) dan dana bagi hasil cukai.
Sekjen Garut Governance Watch (G2W), Agus Rustandi, menyatakan dugaan penggelapan itu terlihat dari data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dengan data yang tertera di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Garut. Dari kedua data tersebut terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9 miliar.
Berdasarkan data alokasi transfer ke daerah dari APBN yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, jumlah dana bagi hasil untuk Kabupaten Garut sebesar Rp 45 miliar. Dana itu berasal dari dana bagi hasil SDA sebesar Rp 36,4 miliar dan dana bagi hasil cukai sebesar Rp 8,7 miliar.
Namun dalam anggaran daerah Garut hanya tercatat sebesar Rp 36 miliar, di antaranya dana bagi hasil SDA sebesar Rp 29,1 miliar dan dana bagi hasil cukai sebesar Rp 6,1 miliar. “Selisihnya kemana? Ini patut dicurigai,” ujar Agus, Kamis, 19 Juli 2012.
Menurut dia, akibat hilangnya dana tersebut, proses pembangunan di Kabupaten Garut mengalami kemunduran. Alasannya karena banyak di antara program pembangunan yang tidak dapat direalisasikan karena tidak ada anggaran. Selain itu, proses pembangunan pun tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala Dinas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kabupaten Garut, Totong, membantah adanya penggelapan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Menurut dia, perbedaan data itu diakibatkan karena belum turunnya Peraturan Menteri Keuangan. Karena itu, dia mengaku dana yang tertera di dalam anggaran daerah tahun ini mengacu pada anggaran tahun sebelumnya. “Dana akan kami sesuai dalam perubahan nanti,” ujarnya singkat.
No comments:
Post a Comment