Thursday, August 16, 2012

Target Pendapatan Pajak 2013 Adalah Rp 1.507,7 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada 2013 mencapai Rp 1.507,7 triliun. Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 1.178,9 triliun atau naik 21,69 persen dari APBN-P 2012 sebesar Rp 968,29 triliun. "Potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara juga akan terus kita gali dan kembangkan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato RAPBN 2013 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2012.

Untuk mencapai target penerimaan ini, pemerintah akan memperluas basis pajak terutama dari pajak penghasilan. Presiden mengakui saat ini masih banyak hal yang perlu diperbaiki dari sistem dan administrasi perpajakan di Indonesia. "Pemerintah telah bertekad untuk terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan," kata Presiden. 

Persiden menyatakan akan mengembangkan jaminan kualitas (quality assurance) dalam rangka perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan pajak. Hal ini dilakukan agar terjadi kepastian hukum dan penegakan hukum.

Selain itu pemerintah menyatakan akan mengoptimalkan penerimaan dari bea dan cukai. Hal ini akan dilakukan dengan menyesuaikan tarif cukai dan ekstensifikasi barang kena cukai. "Di samping itu, kita teruskan langkah-langkah untuk memperkecil kebocoran, meningkatkan pengawasan, serta pelayanan kepada para stakeholder," kata Presiden.

Dengan target penerimaan pajak Rp 1.178,9 triliun, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB pada 2013 akan menjadi 12,7 persen. Tax ratio ini masih belum termasuk penerimaan pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari sumber daya alam. 

No comments:

Post a Comment