Pengurus harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan ihwal delapan maskapai yang melakukan pelanggaran tarif batas atas jauh sebelum puncak liburan Natal dan Tahun Baru 2014, lembaganya mengatakan hal itu merupakan pelanggaran berat karena terkait dengan kepentingan konsumen.
Tulus mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang memantau kenaikan tarif jauh sebelum puncak liburan dan mengeluarkan surat peringatan ke delapan maskapai tersebut. Untuk pelanggaran tarif yang ditujukan ke konsumen, hal ini merupakan pelanggaran berat. "Maskapai itu bisa dikenai pembekuan sementara kalau perlu," ujar Tulus pada Ahad, 22 Desember 2013.
Ke depannya, YLKI berharap Kementerian meningkatkan pengawasan, pengaturan regulasi sanksi yang lebih ketat agar tidak ada hal yang sama terulang di tahun depan. Tulus mengatakan, berdasarkan hukum ekonomi, pada musim peak season merupakan waktu dimana maskapai mengambil untung.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan sudah memantau tarif maskapai-maskapai, jauh sebelum peak season, yaitu Natal dan Tahun Baru mendatang. Ia menyebutkan ada delapan maskapai yang melanggar tarif batas atas. Kepada delapan maskapai itu, Kementerian Perhubungan telah melayangkan surat peringatan.
Kementerian Perhubungan menyatakan pelanggaran tarif terjadi di kelas ekonomi maskapai niaga berjadwal dalam negeri. Maskapai-maskapai itu PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.
Garuda Indonesia membantah dugaan pelanggaran tarif yang dilakukan maskapai berpelat merah itu. "Garuda tidak pernah melanggar ketentuan pemerintah menyangkut tarif, termasuk tarif batas atas," kata Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, Ahad, 22 Desember 2013.
Sebagai maskapai full service, kata Pujobroto, Garuda Indonesia diizinkan pemerintah untuk memberlakukan tarif batas atas hingga 100 persen. Hal ini berlaku untuk kelas ekonomi pada rute domestik. "Kalau memang dikatakan ada pelanggaran tarif, untuk penerbangan dengan nomor GA berapa?" ujar Pujobroto.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan sudah memantau tarif maskapai. Pemantauan itu dilakukan jauh sebelum peak season: Natal dan tahun baru. "Karena tiket untuk Natal dan tahun baru sudah dijual sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan.
Ia menyebutkan ada delapan maskapai yang melakukan pelanggaran tarif. Yakni PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.
Untuk Garuda Indonesia, Kementerian menemukan pelanggaran tarif pada Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 30 Oktober-1 November 2013, dengan rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi surat peringatan kepada delapan maskapai itu," ujar Bambang.
Kementerian Perhubungan telah memperingatkan enam maskapai yang menaikan tiket secara drastis selama libur Natal dan tahun baru. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan mengatakan keenamnya terbukti melanggar Keputusan Menteri yang mengatur batas atas dan batas bawah kenaikan tarif.
“Setidaknya enam sampai tujuh maskapai sudah diberi peringatan. Ini berdasar pengawasan kami jauh-jauh hari dari bulan Oktober,” kata Bambang Ervan, Sabtu, 21 Desember 2013. Bambang enggan menyebutkan nama maskapai dan rute-rutenya.
Maskapai-maskapai itu tak otomatis kena sanksi. Sanksi diberikan apabila maskapai terus-menerus tak menggubris teguran pemerintah. “Sanksinya bisa berupa tidak diperbolehkan menambah frekuensi atau rute, bila masih bandel bisa dilarang beroperasi,” kata dia.
Ia menggaris bawahi penerapan tarif batas atas dan bawah hanya mengatur tiket ekonomi. “Selain ekonomi tidak ikut aturan ini,” kata dia. Besarannya tarif batas atas dan bawah berbeda tergantung rute. Itu semua diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun pengawasan atas angkutan darat baru dilakukan akhir tahun ini. “Karena kalau bus kan biasanya dekat-dekat hari pemesan tiketnya, kalau pesawat jauh-jauh hari sudah memesan,” kata dia. Sementara, angkutan laut seperti Pelni dan penyebrangan itu menggunakan fixed price.
No comments:
Post a Comment