Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pendiri Grup Texmaco Marimutu Sinivasan kepada Kementerian Keuangan, PT Bank BNI Tbk, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Dalam putusannya, Senin (23/12/2013), Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement atas Grup Texmaco tanggal 23 Mei 2001 tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum. Maka itu, Sinivasan masih menjadi pemilik sah PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engineering.
Putusan ini jelas mengejutkan. Lekat dalam ingatan, gara-gara kredit macet sebesar Rp 29,04 triliun di Bank BNI, Sinivasan harus menyerahkan perusahaannya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atawa BPPN.
Namun, Sinivasan terus melakukan berbagai perlawanan atas keputusan itu, termasuk menggugat PPA yang menjadi pengganti BPPN yang dibubarkan. Dan, pengadilan kini memenangkan Sinivasan dengan mengabulkan gugatan.
Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat pengambilalihan aset Grup Texmaco melanggar hukum. Penghitungan utang Texmaco Rp 29,04 triliun tak mendasar.
Menurut Razzad, berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 3 Mei 2000, outstanding kredit Grup Texmaco per Desember 1999 hanya Rp 8 triliun. Adapun, nilai jaminan yang diberikan pemilik Texmaco sebesar Rp 16 triliun. Ini artinya, Texmaco telah melunasi utangnya.
Keputusan ini sudah barang tentu membuat girang Sinivasan. Pengusaha keturunan India ini telah menunggu 12 tahun agar asetnya kembali. Sayang, kuasa hukum Sinivasan tak mau banyak berkomentar. "Yang pasti kami hormati putusan pengadilan," ujar dia.
Berbeda dengan Sinivasan, PT PPA yang menjadi wakil pemerintah dalam mengelola aset-aset dari jaminan debitor akibat kredit macet di zaman krisis keuangan 1997/1998 mengaku sangat kecewa dengan putusan ini.
Apalagi, dampak putusan ini merugikan pemerintah. Maka itu. "Kami akan mengajukan banding," kata penasehat hukum PPA Samuel Sampe Rumapea. Adapun Dedy Iskandar kuasa hukum Bank BNI mengaku masih akan berkonsultasi dengan Bank BNI atas putusan ini.
Jika menengok ke belakang, kemenangan Texmaco di meja hijau bukan kali pertama. Sinivasan juga memenangkan gugatan tingkat pertama dan kedua saat bersengketa dengan Damiano Investment BV, pembeli saham anak usaha Texmaco di bidang tekstil PT Polysindo Eka Perkasa yang kini bernama PT Asia Fiber Tbk.
Beruntung di tingkat MA, Damiano Investment BV dinyatakan sebagai pemilik sah PT Asia Fiber Tbk
No comments:
Post a Comment