Bank Indonesia mewaspai penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran. Penggunaan Bitcoin dikhawatirkan bisa menjadi sarana pencucian uang.
Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat BI, Difi A. Johansyah, mengatakan Bitcoin tidak tercatat dan tidak dikontrol oleh sebuah lembaga yang mempunyai wewenang. “Potensi pencucian uang itu ada karena sifatnya yang menjadi alat pertukaran universal,” katanya.
Hal ini, kata Difi, berbeda jauh dengan rupiah yang dapat dipantau penggunaan dan aspek legalnya. “Siapa yang bisa menjamin Bitcoin itu aman. Orang cuci uang bisa saja karena tidak ada yang mengawasi, Bitcoin unregulated dan unrecorded,” katanya.
Maka itu, kata Difi, diperlukan sebuah pengawasan yang memadai. BI sedang mengkaji dan mengawasi apa saja yang dibutuhkan. Termasuk kajian apakah akan melarang penggunaan Bitcoin seperti yang dilakukan pemerintah Cina. “Semua aspeknya sedang dipelajari, pengawaan bagaimana masih kita lihat. Yang pasti, bila ada regulasi tentang Bitcoin, ke depannya akan melibatkan BI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.
Sejauh ini, BI telah menemukan dua toko yang menerima pembayaran menggunakan Bitcoin. Namun, BI belum tahu berapa besar transaksi Bitcoin di Indonesia. “Jadi dua toko itu cuma semacam agen yang menawarkan fasilitas Bitcoin,” katanya.
Bitcoin diluncurkan tahun 2009 oleh hacker dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Tujuannya adalah menyediakan uang alternatif dari mata uang resmi yang dikelola dan dipantau secara ketat oleh negara.
Uang digital ini menggunakan algoritma rahasia yang hanya diketahui oleh segelintir peretas. Uang ini bisa digunakan lewat komputer ataupun gadget, seperti ponsel, untuk transaksi jual-beli. Uang Bitcoin akan tersimpan dalam bentuk dompet digital, yang berfungsi sebagai akun bank online. Nilai Bitcoin sepenuhnya bergantung pada kemauan investor untuk bersedia membayar pada suatu titik waktu tertentu. Bitcoin hanya dapat diproduksi dengan jumlah terbatas, yaitu 21 juta unit Bitcoin.
No comments:
Post a Comment