Sunday, December 29, 2013

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014

Hari Libur Nasional 2014 bertambah 1 hari menjadi 15 hari karena May Day alias Hari Buruh Nasional menjadi hari libur. Sementara cuti bersama ada 4 hari. Ini daftarnya.

"Tahun 2014, 1 Mei menjadi hari libur nasional. Memperingati Hari Buruh Internasional. Jadi nanti kita akan tambah 1 hari libur di 2014," ujar Menko Kesra Agung Laksono, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013).

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional 2014:

1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2014
14 Januari, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW
31 Januari, Jumat, Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
31 Maret, Senin, Nyepi Tahun Baru Saka 1936
18 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Kamis, Memperingati Hari Buruh Internasional
15 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2558
27 Mei, Selasa, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
29 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli, Senin-Selasa, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus, Minggu, Hari Kemerdekaan RI
5 Oktober, Minggu, Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
25 Oktober, Sabtu, Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
25 Desember, Kamis, Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2014:

30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
26 Desember, Jumat untuk Hari Raya Natal.


"Tahun 2014, 1 Mei menjadi hari libur nasional. Memperingati Hari Buruh Internasional. Jadi nanti kita akan tambah 1 hari libur di 2014," ujar Menko Kesra HR. Agung Laksono, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2013) pagi.

Sebagaimana penjelasan Menko Kesra HR. Agung Laksono dalam penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2014, Rabu (21/8/2013) pagi, bahwa pengaturan Cuti Bersama dan Libur Nasional bertujuan antara lain :
  • Meningkatan efesiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja; 
  • Meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi; 
  • Sebagai kompensasi bagi PNS yang tidak pernah/kesulitan waktu mengambil cuti.
Tiga menteri yaitu Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, Menag diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat  dan Menakertrans diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, Rabu (21/8/2013) di Kemenko Kesra, Jakarta.

No comments:

Post a Comment