Wednesday, December 18, 2013

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Purdi E Chandra ... Primagama Dinyatakan Pailit Karena Tidak Bisa Bayar Hutang

Pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E Candra, gagal melepaskan diri dari jerat pailit. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Purdi.

Permohonan kasasi perkara dengan No 421 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013 ini telah diputus pada tanggal 13 November 2013 dengan amar putusan N.O. Hakim Agung pemutus perkara ini terdiri dari Takdir Rahmadi, Soltoni Mohdally, dan Suwardi.

Purdi sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah PT Bank BNI Syariah Tbk. Perseroan ini sebelumnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Purdi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantaran gagal mencapai perdamaian dalam proses PKPU, Purdi dinyatakan pailit.

Kuasa hukum Purdi, Bambang Heriarto, mengaku belum mendapat salinan resmi dari MA. "Belum tahu, kalau putusan N.O kemungkinan akan kami ajukan lagi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Sementara kuasa hukum BNI Syariah, Andi Simangunsong, menganggap putusan ini sejalan dengan kontramemori kasasinya. "Menurut aturan Undang-Undang Kepailitan, jika kepailitan berawal dari PKPU karena rencana perdamaian ditolak, maka tidak terbuka upaya hukum, termasuk kasasi," ujarnya. Dengan kata lain, debitur tidak punya hak mengajukan kasasi.

BNI Syariah mengajukan PKPU lantaran memiliki tagihan utang sebesar Rp 24,2 miliar. BNI Syariah membawa kreditor lain, yaitu Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.

Dalam proses PKPU, proposal perdamaian yang diajukan Purdi ditolak oleh kreditor.

Lantaran tidak mencapai kata damai, majelis hakim dengan ketua Lidya Sasando memutus pailit Purdi. Dalam putusan pailit, majelis mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya, mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU, sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku hakim pengawas.

Atas putusan ini, Bambang Heriarto selaku kuasa hukum Purdi menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, ujung pangkal putusan kepailitan ini karena adanya satu kreditor konkuren, yakni Tsuyoshi Shiraisi, yang menolak menyetujui perdamaian. Padahal, kreditor ini masih diragukan keberadaannya.

Bambang juga menilai putusan kepailitan ini janggal. Merujuk Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan seharusnya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor yang memegang hak tanggungan debitur yaitu, PT BNI Syariah. Selanjutnya, Purdi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)




Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan memailitkan Purdi E Chandra. Vonis ini keluar lantaran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama itu gagal tercapai.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando, Rabu (12/6/2013), dinyatakan bahwa termohon PKPU Purdi E Chandra dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya. Sampai batas akhir masa PKPU, Rabu (12/6/2013), majelis hakim tidak mendapatkan laporan adanya mediasi dengan pihak penggugat, BNI Syariah. Tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kreditor dan Purdi selaku debitor.

Dalam putusan ini, majelis kembali mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya, mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU. Sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku hakim pengawas.

Atas putusan ini, Bambang Heriarto selaku kuasa hukum Purdi menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, ujung pangkal putusan kepailitan ini karena adanya satu kreditor konkuren, yakni Tsuyoshi Shiraisi, yang menolak menyetujui perdamaian. "Padahal, kreditor ini masih diragukan keberadaannya. Sampai saat ini kami belum melihat surat kuasa dari pihak yang mewakilinya," katanya.

Bambang juga menilai putusan kepailitan ini janggal. Merujuk Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan seharusnya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor yang memegang hak tanggungan debitor. "BNI Syariah ini memegang hak tanggungan dari Purdi. Seharusnya hakim menolak permohonan PKPU-nya," katanya.

Selanjutnya, Purdi akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tidak cukup itu, ia juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). "Kami laporkan ke KY pekan depan," katanya.

BNI Syariah sebelumnya memohonkan PKPU Purdi lantaran memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 24,2 miliar. Selain itu, juga memiliki utang ke Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.

No comments:

Post a Comment