Thursday, December 19, 2013

PT. Pertamina Akan Akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Untuk Dimerger Dengan PT Pertamina Gas (Pertagas)

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memastikan pekan depan telah ada keputusan ihwal jadi atau tidaknya PT Pertamina (Persero) mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. “Kajiannya sudah saya terima dari mereka, kini sedang dikaji deputi, pekan depan keluar keputusannya," kata dia di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013.

Menurut Dahlan, baik Direktur Utama Pertamina maupun PGN harus mematuhi keputusan pemegang saham, dalam hal ini ,pemerintah. "Apapun keputusannya, mereka katakan akan ikuti, tapi juga memberi saran, ini loh yang terbaik bagi perusahaanya," kata dia.

Dahlan mengisyaratkan keduanya belum satu visi mengenai skema yang ditawarkan pemegang saham. "Saya anggap dua-duanya itu punya ambisi yang sangat besar untuk kemajuan masing-masing," katanya. Namun Dahlan belum mau mendetailkan lebih jauh hasil kajian masing-masing perusahaan BUMN yang bergerak dibidang energi tersebut. "Besoklah saya bicara," katanya.

Untuk diketahui, Kementerian BUMN sedang mengkaji peluang Pertamina mengakuisisi PGN. Rencana itu seiring target pemerintah ingin membentuk perusahaan migas berskala besar. Namun, sebelum akuisisi itu terjadi, Dahlan menginginkan anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) diakuisi terlebih dahulu oleh PGN. Singkatnya, PGN menjadi anak usaha Pertamina, Sedangkan Pertagas yang tadinya anak usaha menjadi cucu usaha.

Dalam kesempatan sebelumnya, PGN menyatakan pada dasarnya manajemen menyetujui Pertagas menjadi bagian PGN, namun berkeberatan bila menjadi bagian Pertamina. Sebaliknya, Pertamina menginginkan PGN merger dengan Pertagas menjadi satu kesatuan anak usaha Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo menilai bagus langkah penggabungan usaha (merger) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas). "Itu bagus, mempercepat kepastian penggunaan pipa bersama," kata Susilo usai membuka acara United States (USA)-Indonesia Energy Investment Roundtable yang ketiga di Hotel Borobudur, Senin, 25 November 2013.

Susilo menilai, selama ini investasi di infrastruktur pipa gas memiliki risiko dan biaya yang tinggi. Bahkan untuk itu, Kementerian Energi bersama SKK Migas dan BPH Migas serta PGN bersama Pertagas sedang memetakan sumber pasokan gas. "Ini memang memerlukan kerja sama bersama, sehingga kita punya road map yang baik," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menilai langkah merger PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai langkah yang strategis. "Tentu saja, jika disetujui pemegang saham," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, melalui keterangan resmi, Senin, 18 November 2013.

Dia menjelaskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai pemegang saham mempunyai kewenangan untuk memutuskan langkah strategis Pertamina. Ali menyebut Pertamina telah menyelesaikan kajian detail mengenai merger antara PGN dan Pertagas, serta menyerahkannya kepada pemegang saham pada akhir 2012.

Ali menuturkan, langkah merger itu akan menambah kekuatan pada bisnis hilir gas Pertamina, karena perusahaan hasil merger akan menjadi anak usaha perseroan tersebut. Pertamina mengklaim industri gas nasional dapat diperkuat melalui skema open access. "Baik oleh dua entitas bisnis sebelum merger maupun setelah merger dilakukan," ujar Ali.

PT Pertamina (Persero) menilai langkah merger PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai langkah yang strategis. "Tentu saja, jika disetujui pemegang saham," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir, melalui keterangan resmi, Senin, 18 November 2013.

Ia menjelaskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai pemegang saham mempunyai kewenangan untuk memutuskan langkah strategis Pertamina. Ali menyebut Pertamina telah menyelesaikan kajian detail mengenai merger antara PGN dan Pertagas, serta menyerahkannya kepada pemegang saham pada akhir 2012.

Ali menuturkan, langkah merger itu akan menambah kekuatan pada bisnis hilir gas Pertamina, karena perusahaan hasil merger akan menjadi anak usaha perseroan tersebut. Pertamina mengklaim industri gas nasional dapat diperkuat melalui skema open access. "Baik oleh dua entitas bisnis sebelum merger ataupun setelah merger dilakukan," ujar Ali.

Sebelumnya PGN mengatakan, berdasarkan studi literatur serta benchmark di beberapa negara yang sudah menerapkan liberalisasi industri gas, ada beberapa prasyarat untuk open access. "Tidak dapat langsung diterapkan," kata juru bicara PGN, Ridha Ababil, Jumat, 8 November 2013.

Ia menjelaskan lima prasyarat yang harus dipenuhi sebelum menerapkan open access. Pertama, kematangan infrastruktur fisik yang terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia, baik dalam bentuk jaringan pipa maupun liquefied natural gas (LNG)receiving terminal. Ridha menuturkan, dalam kondisi ini, sudah tidak diperlukan pembangunan infrastruktur besar karena seluruh titik suplai utama sudah terintegrasi dengan semua titik demand utama.

Kedua, kematangan infrastruktur legal dan komersial untuk memungkinkan bertemunya penjual, pembeli serta broker,trader atau pialang dalam satu floor yang transparan. "Yaitu dalam bentuk gas market platform. Ridha menyebut hal tersebut serupa dengan PD Pasar Jaya dalam hal komoditas kebutuhan sehari-hari dan bursa efek dalam hal komoditas saham.

Ketiga, supply selalu lebih besar daripada demand pada kondisi normal. Ridha menjelaskan, kondisi tersebut diperlukan untuk menjamin kompetisi yang sehat tanpa penguasaan komoditas oleh salah satu pihak.

Keempat, adanya equal playing field. Yakni, semua pemain memiliki kemampuan kompetisi yang sama. Hal itu berarti tidak ada badan usaha yang dibebani subsidi silang atau harus mengurus wilayah lain yang tidak ekonomis.

Kelima, kapasitas bukan menjadi hambatan. Ridha menuturkan, dalam kondisi ini, seluruh titik supply dapat menyalurkan ke semua titik demand melalui berbagai akses jaringan pipa melalui rute dan looping line."Yang setara antara satu pemain dan pemain lainnya," tutur Ridha.

No comments:

Post a Comment