Dalam analisis sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akuisisi PT XL Axiata Tbk terhadap Axis Telekom Indonesia terindikasi monopoli.
Menurut Ketua Komisi M. Nawir Messi, indikasi itu terlihat dari konsentrasi pasar seluler sebelum dan sesudah akuisisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56/2010 batas monopoli melalui indeks Herfindahl-Hirschman adalah 150 poin. "Perhitungan KPPU deltanya 251," kata Nawir dalam keterangan tertulis pada Kamis, 12 Desember 2013.
Karena itu Komisi akan meneruskan penilaian akuisisi ini secara menyeluruh. Akibatnya, Komisi belum menyetujui akuisisi tersebut. "Sesuai undang-undang, kami menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan,” kata Nawir.
KPPU, kata Nawir, telah menerima permohonan konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis pada 1 Agustus 2013. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi telah melaksanakan penilaian awal atas akuisisi tersebut. Penilaian ini mengukur konsentrasi pasar yang terbentuk setelah akuisisi.
Dalam konferensi pers pada 11 Desember 2013, Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, mengatakan ada potensi kerugian negara bila akuisisi Axis dan XL batal dilakukan. Potensi kerugian itu berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang gagal diraup senilai Rp 1 triliun. "Jika merger ditunda maka Axis akan bangkrut sehingga potensi PNBP tahun ini hilang," ujarnya.
No comments:
Post a Comment