Bank Indonesia (BI) kembali mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran empat pecahan uang kertas lama emisi tahun 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku hingga tanggal 30 Desember 2013 mendatang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/22/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Adapun pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain, untuk emisi 1998 yakni uang kertas pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien dan uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara. Sedangkan untuk emisi tahun 1999 adalah uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar WR Soepratman dan uang polymer atau plastik pecahan Rp 100.000 bergambar Soekarno-Hatta.
Dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2013), BI menyebutkan, bila sampai dengan 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat dapat menukarkan di Bank Indonesia. Penukaran di BI mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 31 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran.
No comments:
Post a Comment