Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, hingga saat ini, penerapan Undang-Undang Mineral Batu Bara (Minerba) akan dilaksanakan sesuai keputusan pemerintah. Ia mengatakan, dirinya tidak menemukan satu pun alasan untuk tidak melaksanakan amanat perundang-undangan tersebut.
"Undang-undangnya seperti itu, jadi memang untuk menjalankan undang-undang itu ada peraturan pemerintah yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian ESDM," ujar Hatta Rajasa di kantor Kementerian Perekonomian sebelum menggelar pertemuan dengan PT Freeport, Rabu, 18 Desember 2013.
Peraturan pemerintah yang sedang dipersiapkan tersebut akan memuat pengertian pemurnian. Sampai sejauh apa pemurnian tersebut dan batasan mengenai hasil pemurnian yang dapat di ekspor.
Hatta mengatakan, Undang-Undang Minerba tetap harus dijalankan secara konsisten. Kelonggaran baik kepada perusahaan manapun tidak bisa dilakukan, selain tetap mematuhi undang-undang yang sedianya akan berlaku di Januari 2014 mendatang.
Meski ada dampak negatif atas penerapan undang-undang itu, Hatta menilai, sisi positif yang sedang dibangun pemerintah adalah era baru pembangunan industri hilir. Ia mengatakan, efek dari pembangunan industri hilir ini juga akan berdampak pada peningkatan penambahan nilai barang ekspor mineral dan batu bara, juga terbukanya kesempatan lapangan pekerjaan baru.
Pengurangan produksi yang akan terjadi sebagai dampak pelarangan ekspor barang mentah memang akan berdampak pada pendapatan negara. Namun, ia yakin, hal itu hanya berlaku sementara.
Berdasarkan perhitungan, pada 2016, neraca minerba akan kembali positif sebagai hasil dari penerapan undang-undang tersebut. "Bagi saya, yang paling penting kita itu harus konsisten dalam menjalankan sesuatu," kata Hatta.
No comments:
Post a Comment