Monday, July 9, 2012

Bi Keluarkan Aturan Pembatasan Uang Muka Agar Harga Properti Mencerminkan Harga Pasar dan Bukan Harga Pengembang

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berharap seluruh nasabahnya memahami peraturan baru mengenai pembatasan uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 30 %. "Hal itu sudah disampaikan oleh Bank Indonesia (BI) sejak beberapa waktu lalu. Kami pun kepada intern Bank Mandiri sudah melakukan sosialisasi serta untuk masyarakat juga sudah," kata Direktur Utama BMRI Zulkifli Zaini di Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Dia mengatakan, BMRI juga telah mensosialisasikan mengenai pembatasan uang muka kepada beberapa unit usaha bank terkait penjualan produk untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Sementara itu, Direktur Strategi dan Keuangan BMRI, Pahala N. Mansury mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya penyesuaian sistem prosedur kebijakan di bank. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh keputusan terkait pemberian KPR maupun KKB sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemudian, kami juga melakukan sosialisasi terutama melalui media untuk memastikan bahwa nasabah paham setelah pelaksanaan peraturan diperlukan adanya peningkatan minimum uang muka untuk pembelian KPR dan KKB ke depannya," jelas Pahala. Ia mengatakan, hingga saat ini BMRI belum melakukan perubahan target jumlah KPR yang akan disalurkan pada 2012. Pada kuartal I-2012, kredit BMRI tumbuh mencapai angka 29,9 % dan hingga akhir 2012 bank menargetkan keseluruhan pertumbuhan kredit sebesar 23-24 %.

Pada Januari 2012, tingkat kredit macet (NPL) BMRI mencapai 0,51 % dan hingga saat ini total NPL BMRI hanya 2,2 %. BI berencana memberlakukan peraturan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit maksimal 70 % pada Juni 2012. Peraturan tersebut akan berlaku bagi bangunan yang memiliki ukuran 70 meter persegi ke atas dengan mengecualikan sejumlah rumah program dari pemerintah. Hal tersebut sama dengan pembatasan jumlah uang muka yang harus diberikan calon pengguna KPR kepada bank sebesar 30 % dari total harga tempat tinggal.

Seperti diberitakan, Bank Indonesia mengeluarkan aturan LTV yang berlaku mulai Jumat (15/6/2012). BI menerapkan aturan tersebut karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 % sampai 15 % setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).

Untuk menyiasati aturan Bank Indonesia (BI) tentang kenaikan uang muka atau down payment sebesar 30 %, pengembang memperpanjang masa cicilan uang muka. Hal itu bertujuan agar konsumen tidak ragu saat memutuskan membeli rumah."Ketika mendengar aturan ini, sedikit banyak konsumen kami terpengaruh. Ada keraguan dari mereka, karena DP naik jadi 30 persen," kata Direktur PT Jaya Real Property Tbk, MA Swandayani, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Namun, ujar Swandayani, hal ini lantas diantisipasi dengan memperpanjang masa cicilan uang muka menjadi 12 kali. Sebelum ada aturan Loan to Value (LTV), cicilan uang muka rumah hanya sebanyak 3 - 6 kali. "Kami sudah memulai sejak Maret lalu dan kemudahan ini bukan hanya untuk pembeli baru. Pembeli yang sedang mencicil pun kami beri kemudahan serupa ini," ujarnya. Menurutnya, aturan kenaikan uang muka ini cukup mempengaruhi pembelian rumah. Namun, lanjut dia, selama tingkat suku bunga masih stabil seperti sekarang ini, ke depan pembelian rumah tetap tinggi. "Selama suku bunganya masih menarik, kami yakin pembelian masih baik dan investasi rumah cukup diminati," imbuhnya.Seperti diberitakan, Bank Indonesia mengeluarkan aturan LTV yang berlaku mulai Jumat (15/6/2012). BI menerapkan aturan tersebut karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 % sampai 15 % setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).



Masyarakat yang akan membeli rumah atau kendaraan bermotor menggunakan kredit bank atau pembiayaan harus memiliki uang muka cukup. Peraturan Bank Indonesia dan peraturan menteri keuangan tentang uang muka minimum berlaku hari Jumat (15/6/2012) ini.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia menyampaikan, beberapa perusahaan pembiayaan sudah melaksanakan aturan itu. ”Di atas kertas, akan ada penurunan pembiayaan 30-50 persen,” kata Wiwie kepada Kompas, Kamis (14/6/2012).

Wiwie memperkirakan dampak aturan itu akan terasa sekitar 3-6 bulan mendatang. Bank dan perusahaan pembiayaan punya masa transisi tiga bulan setelah BI dan Kementerian Keuangan menerbitkan aturan itu pada 15 Maret 2012.

Aturan uang muka minimum itu hanya berlaku bagi bank konvensional. Bank syariah justru berharap agar aturan itu belum akan diberlakukan bagi bank syariah. ”Sehingga bisa menjadi alternatif untuk membantu perkembangan pembiayaan syariah,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Syariah Bukopin Evi Yulia.

Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya E Siregar, BI dan Kementerian Keuangan mengevaluasi aturan ini pada enam bulan mendatang. ”Apakah aturan ini dilaksanakan, apakah ada penurunan pembiayaan,” kata Mulya.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Sindhuwinata mengatakan, penentuan ketentuan uang muka berdampak serius bagi industri sepeda motor. Selama ini, pembelian sepeda motor secara kredit mencapai 70 persen. Separuh dengan maksimum uang muka 10 persen. ”Kalau ditentukan uang muka wajib 20 persen, ini akan sangat memberatkan konsumen. Sebelum aturan uang muka diterapkan, tiga bulan belakangan (Maret-Mei) penjualan sepeda motor sudah turun. Dengan ketentuan uang muka yang baru, penjualan akan makin turun,” ujar Gunadi.

Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, penjualan sepeda motor per Maret 2012 mencapai 619.678 unit, tetapi April menjadi 617.508 unit dan Mei menjadi 611.251 unit. Menurut Gunadi, konsumen sesungguhnya sanggup membayar dengan cara mencicil. Bagi mereka, uang muka jadi masalah karena uang muka harus dikumpulkan selama berbulan-bulan. ”Kompetisi yang dikhawatirkan BI tidak akan terjadi. BI mau mengontrol agar tidak ada penggelembungan kredit. Saya kira di Indonesia tidak akan terjadi karena permintaan tinggi, bukan suplai tinggi,” ujar Gunadi.

General Manager PT Toyota Astra Motor Widyawati Soedigdo mengatakan, ”Kebijakan ini tentunya memberi efek negatif, terutama untuk produk-produk yang dengan persentase pembelian kredit yang cukup besar.” Namun, Joko Utomo, Deputi General Manager PT Suzuki Indomobil Sales, mengatakan, setiap industri otomotif dipastikan akan menyiasati dengan perhitungan-perhitungan yang sebisa mungkin tidak memberatkan konsumen, terutama saat pembayaran pertama.



Real Estate Indonesia (REI) menilai, peraturan Bank Indonesia yang menetapkan uang muka (DP) minimal 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah akan memberatkan konsumen, khususnya kalangan menengah ke bawah.

"Uang muka sebesar 30 persen sangat memberatkan konsumen, bahkan bisa memperlambat laju pertumbuhan bisnis properti di daerah ini," kata Wakil Ketua REI Jawa Timur, Tri Wediyanto, di Malang, Selasa (22/5/2012).

Menurut dia, idealnya uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) tipe kecil itu antara 10 persen-15 persen. Jika saat ini ada kenaikan DP, kemungkinan besar akan ada penundaan pembelian rumah oleh konsumen.

Oleh karena itu, Tri melanjutkan, untuk saat ini kebijakan Bank Indonesia (BI) tersebut kurang tepat. Pasalnya, berbagai sentimen negatif telah menghambat laju pertumbuhan properti, seperti isu kenaikan BBM awal April lalu yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan tanah.

Ia mengatakan, isu kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu berdampak cukup signifikan terhadap dunia properti. Meski tidak jadi naik, harga bangunan sudah terlanjur dinaikkan lebih dulu dan sampai saat ini belum juga diturunkan harganya.

Direktur PT Kharisma Karangploso itu mengaku, memang kebijakan DP sebesar 30 persen itu untuk rumah yang harganya di atas Rp 250 juta. Namun, hal itu bisa berimbas pada harga rumah tipe kecil (murah) akibat efek domino dari sentimen negatif tersebut. Jika kondisi ini terus berlanjut, kebutuhan rumah (backlog) di daerah ini dan di wilayah Jatim akan semakin besar, bahkan bisa menyentuh angka Rp 600.000- Rp 700.000. Tahun ini, lanjutnya, rencana pembangunan rumah di Jatim sebanyak 25.000 unit. Saat ini, di Malang saja sudah hampir 3.000 unit telah dibangun. Dalam waktu dekat ini, juga akan dibangun 10.000 unit rumah sederhana murah serta perumahan PNS di Kota dan Kabupaten Malang sebanyak 1.100 unit.

"Pembangunan rumah murah di Madyopuro yang mencapai 10.000 unit dan rumah PNS di Malang ini mampu mengurangi kebutuhan rumah di Jatim antara 10 persen hingga 20 persen. Kami berharap kebijakan DP KPR minimal 30 persen ini juga direvisi agar masyarakat golongan menengah ke bawah mampu menjangkaunya," tegasnya. Bank BCA menganggap positif kebijakan Bank Indonesia tentang rencana pemberlakuan peraturan pembatasan uang muka (DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), selain juga kredit kendaraan bermotor (KKB).



Saya anggap kebijakan ini sangat positif karena akan menciptakan portofolio kredit kondusif," kata Direktur Bank BCA, Henry Koenaifi, menjawab pers seusai Seminar Nasional Masa Depan Industri Perbankan, Multifinance, Otomotif dan Real Estate Pasca Penetapan Pembatasan Uang Muka Kredit di Jakarta, Selasa (15/5/2012) kemarin.

Henry menjelaskan, kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga di tingkat yang cukup rendah dengan adanya pengetatan uang muka tersebut. Selain itu kebijakan juga bisa mencegah terjadinya penggelembungan dan pemanasan ekonomi di sektor riil.

"Kebijakan ini berdampak positif dalam meredam efek pemanasan ekonomi pada industri yang memiliki pertumbuhan di atas normal," kata Henry. Henry menambahkan, kendati demikian peraturan tersebut perlu dijalankan secara bijaksana agar tidak menghambat pertumbuhan industri yang natural. Dia menilai, dengan DP yang rendah, terdapat kesempatan bagi spekulan untuk membeli rumah dan dalam beberapa bulan menjualnya kembali dengan harga tinggi.

"Hal itu dia bisa membuat harga properti tidak stabil dan terjadi pemanasan di sektor tersebut sehingga kebijakan BI mengenai DP dipandang positif," ujarnya. Kendati demikian, Henry tidak menyangkal akan adanya penundaan pembelian properti pasca diberlakukannya peraturan tersebut. "Jadi, yang terjadi yaitu segmen menengah yang akan mencoba pembelian mungkin menunda 1 hingga 2 tahun, sehingga waktu DP terpenuhi mereka akan masuk, atau mereka akan mencari tipe rumah yang lebih bawah sedikit," jelas dia.

Henry juga mengatakan pihaknya belum berencana merevisi target penyaluran KPR, yakni pada 2012, dia menyatakan bank menargetkan kenaikan KPR sekitar 20-25 persen dan kemungkinan pelepasan baru sekitar Rp 15 triliun. Pada kuartal I-2012 BCA mencatat pertumbuhan kredit konsumer sebesar 37,8 persen menjadi Rp 53,3 triliun. Bank Indonesia (BI) menilai kebijakan rasio loan to value (LTV) untuk KPR bank konvensional dan batas uang muka (DP) untuk kepemilikan rumah, motor dan mobil tidak akan menghambat bisnis bank.Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Perry Warjiyo menegaskan, peraturan yang mulai berlaku efektif hari ini (15/6) tidak bermaksud menghalangi aktivitas bisnis properti dan otomotif yang sedang berjalan saat ini.

"Memang policy diperlukan menjaga financing otomotif KPR, berjalan dengan kecepatan seiring dengan ekonomi. Enggak ada maksud menghalangi bisnis," ungkap Perry di Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Perry menjelaskan, sebelumnya peraturan pemberian pembiayaan antara lembaga pembiayaan dan bank tidak sebanding. Menurutnya, di bank aturan pembiayaan lebih ketat daripada di lembaga pembiayaan, sehingga dengan peraturan pembatasan uang muka tersebut akan mengatur bisnis pembiayaan menjadi lebih terjaga.

"Dasarnya kita pantau pertumbuhan kredit, baik bank maupun Multi Financing. LTV di bank dan Lembaga Keuangan, itu bisa sebanding. Kan di bank lebih ketat, selama ini belum ada pengaturannya, jadi diatur juga," tambahnya.






No comments:

Post a Comment