Kerugian yang dialami perbankan Indonesia akibat sistem pembayaran elektronik selama 2012 sampai Mei mencapai Rp2,37 miliar dari 1.009 kasus, kata Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas.
"Saya memperkirakan jumlah kerugian tersebut jauh lebih besar karena bank pada umumnya tidak mau melaporkan kasus kejahatan karena takut dianggap tidak aman," kata Ronald dalam Seminar Nasional Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) bertema "Pencegahan dan Penanganan Kejahatan pada Layanan Perbankan Elektronik di Jakarta", Kamis.
Ia mengungkapkan, kejahatan paling banyak terjadi pada jenis card not present (CNP), sebuah kejahatan penggunaan kartu kredit tanpa adanya instrumen tersebut. Jumlah kasus ini dalam keterangan Ronald mencapai 458 dengan kerugian Rp545 juta.
Sementara untuk kasus terbesar kedua adalah terjadi pada kasus pencurian identitas yang kerugiannya mencapai Rp1,14 miliar terdiri atas 405 kasus.
Namun, penerbit kartu kredit Mastercard mencatat bahwa jumlah kasus dan kerugian akibat kejahatan pembayaran elektronilk yang terjadi di Indonesia adalah terendah nomor dua di kawasan Asia.
Sementara dalam versi penerbit kartu kredit Visa, Indonesia menempati urutan ke tiga terendah di Asia Tenggara, dan menurut Ronald jauh di bawah jumlah kejahatan pembayaran elektronik yang terjadi di Singapura dan Malaysia.
"Perkembangan teknologi informasi memang telah mengubah sistem pembayaran kita menjadi jauh lebih mudah, namun perkembangan tersebut berbanding lurus dengan jumlah kejahatan pembayaran elektronik," kata Ronald.
Sampai saat ini, jumlah pengguna internet (sebagai saluran pembayaran) di Indonesia mencapai 40 juta manusia, dan pengguna telepon genggam mencapai 180 juta manusia.
Ronald menganjurkan agar pengguna maupun penyedia layanan pembayaran ataupun perbankan elektronik untuk memahami tidak hanya keuntungan tetapi juga resikonya sehingga lebih hati-hati.
Untuk memperkuat keamanan transaksi elektronik, Bank Indonesia menurut Ronald akan menginstruksikan agar seluruh bank menggunakan enam digit PIN pada kartu kredit paling lambat akhir 2014, dan penggunaan chip pada kartu debit selambatnya akhir 2015.
No comments:
Post a Comment