Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap pengadaan pupuk Dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian.
"BPK siap melakukan audit dan saat ini kita sedang mengamatinya. Awal tahun depan, auditnya sudah selesai," kata anggota BPK, Ali Masykur Musa kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa.
Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, BPK dalam melakukan audit menggunakan sistem paket dan tidak bisa parsial atau sebagian.
"Audit terhadap program pengadaan pupuk dekomposer tersebut akan dilakukan pada semester II tahun 2012 ini," kata dia.
Disebutkan, audit yang akan dilakukan BPK dimulai dari proses lelang hingga penyaluran pupuk kepada rakyat. Karena program ini tahun anggarannya 2012, maka tahun berjalan, BPK akan melakukan audit.
"Nanti yang kita periksa sejak mulai lelang, tender, siapa saja pemenangnya hingga penyalurannya. Begitu program itu berjalan, maka itu langsung menjadi kewenangan BPK untuk mengaudit," kata Ali Masykur.
Mantan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, meskipun lelang pengadaan pupuk dekomposer padat tersebut sudah berjalan, namun karena audit dilakukan dengan sistem paket, maka, BPK belum bisa melaksanakannya.
"Lelang memang sudah terjadi tapi penyalurannya kan belum. Auditnya itu paket, mulai pelelangan, tender, pengadaan hingga penyaluran kepada rakyat. Semua dokumen akan kita minta, mulai proses lelang, tender," kata dia.
Selain melakukan audit pengadaan pupuk dekomposer Padat dan Pupuk Hayati Padat, BPK juga akan melakukan audit terhadap pengadaan pupuk yang diberikan subsidinya yang diberikan melalui perusahaan-perusahaan pupuk, misalnya Petrokimia, PT Pupuk Kujang. Juga BPK akan melakukan audit terhadap subsidi pupuk yang diberikan langsung oleh Kementean kepada petani, bantuan Langsung Pupuk (BLP).
"Setiap program pemerintah yang menggunakan APBN, maka BPK akan mengaudit," kata Ali Masykur Musa.
No comments:
Post a Comment