Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rofikoh Rokhim, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (2/9), saat memaparkan hasil riset tentang Alternatif Struktur OJK yang Optimum: Kajian Akademik, dalam
Menurut Rofikoh, besar-kecilnya biaya yang harus dikeluarkan dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergantung pada kebijakan pengawasan yang akan dilakukannya nanti. Jika pengawasan yang akan dilakukan OJK dilakukan hingga level lembaga keuangan mikro, jumlah pengawas yang harus direkrut akan membengkak.
Seperti diketahui, jumlah lembaga keuangan nonbank (LKNB) kecil dan mikro yang ada di Indonesia saat ini diperkirakan 86.504 unit. Lalu, LKNB menengah besar mencapai 1.670 lembaga dan 2.902 bank.
Jika seluruh lembaga keuangan itu diawasi, OJK perlu merekrut 8.650 sampai 17.301 tenaga pengawas baru. Jika satu pengawas akan mengawasi 10 lembaga keuangan, perlu ditambah 8.650 pengawas. Sementara jika satu pengawas harus mengontrol lima lembaga keuangan, harus ada tambahan 17.301 tenaga pengawas.
”Melihat pengalaman merger Bank Mandiri dulu, biaya pengembangan teknologi informasi Rp 2 triliun, untuk OJK bisa lebih karena lebih banyak cabang yang dibentuk,” ujar Rofikoh.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Robinson Simbolon mengatakan, biaya pembentukan OJK tidak akan sebesar seperti yang diperkirakan Rofikoh. Sebab, tenaga pengawas yang akan digunakan OJK nanti adalah tenaga pengawas yang sudah ada di Kedeputian Pengawas Perbankan Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
Semua tenaga pengawas Bapepam-LK akan otomatis dipindahkan ke OJK karena relatif lebih mudah. Adapun tenaga pengawas BI akan dipilih dan dikirimkan oleh BI. ”Jadi, untuk pengawas dari BI akan ditentukan oleh BI sehingga bisa saja tidak semua pengawas BI yang dipindahkan ke OJK,” tutur Robinson.
Selain itu, biaya pembentukan pun bisa ditekan karena OJK tidak akan ikut mengawasi lembaga keuangan mikro. Lembaga keuangan mikro ini diatur dalam undang-undang khusus lainnya. ”Dan kemungkinan lembaga keuangan mikro ini akan tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Urusan Koperasi dan UKM,” ujar Robinson.
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang OJK DPR Nusron Wahid menegaskan, pihaknya tidak melihat adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan OJK ini karena usul resmi yang disampaikan setiap fraksi di DPR belum disampaikan kepada Panitia Khusus. Praktik bernegara yang baik seharusnya tidak memunculkan adanya perbedaan pendapat antara otoritas moneter dan fiskal seperti yang terjadi saat ini
No comments:
Post a Comment