Wednesday, September 1, 2010

Pemerintah Rencanakan Larang Konsumsi BBM Bersubsidi Untuk Kendaraan Keluaran Tahun 2005 Keatas

Rencana pemerintah melarang konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi khusus bagi pemilik kendaraan roda empat keluaran tahun 2005 ke atas sebaiknya dilakukan awal tahun 2011.

Tujuannya agar ada waktu untuk sosialisasi. Jika dilakukan pada awal tahun depan, penghematan BBM bersubsidi yang dapat diperoleh Rp 10,5 triliun.

”Kalau dilakukan tahun 2010, hasilnya tak akan efektif. Tetapi, kalau dijalankan mulai awal tahun, perkiraan kami akan menghemat konsumsi premium sekitar 7,08 juta kiloliter (kl) atau sekitar Rp 10,5 triliun,” ujar Direktur Eksekutif Institute Reforminer (Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi) Priagung Rahmanto di Jakarta, Rabu (1/9).

Pemerintah tengah menguji keandalan program larangan penggunaan BBM bersubsidi pada pemilik mobil keluaran tahun 2005 ke atas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh memperkirakan akan ada penghematan konsumsi BBM bersubsidi sekitar 2,3 juta kl jika program itu diberlakukan mulai 1 September 2010.

Darwin juga mengusulkan penataan ulang dispenser BBM bersubsidi, terutama untuk daerah elite dan protokol di seluruh Indonesia secara bertahap.

Namun, langkah ini perlu revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres No 9/2006 tentang perubahan atas Perpres No 55/2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.

Meski demikian, Menko Perekonomian Hatta Rajasa memilih melakukan kebijakan lain, yakni menekan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi agar meningkatkan kualitas pengawasan dan pengaturan distribusi BBM bersubsidi, yang selama ini diperkirakan bocor.

Menyalurkan BBM

Sidang Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan hanya PT Aneka Kimia Raya (AKR) yang akan mendampingi PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana pendistribusian BBM bersubsidi jenis premium dan solar tahun 2011. Hal ini disebabkan hanya PT AKR yang memenuhi persyaratan komersial yang ditetapkan tim teknis PSO BPH Migas.

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH) Migas Tubagus Haryono dalam siaran pers, Rabu di Jakarta, menegaskan, penunjukan PT AKR karena memenuhi persyaratan komersial. Persyaratan itu antara lain dilihat dari alpha regional yang ditawarkan lebih rendah daripada yang ditetapkan tim teknis PSO BPH Migas.

Atas dasar itu, pihak PT AKR diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan dalam 5 hari dan segera membangun fasilitas penyalur yang harus selesai pada 6 Desember 2010. Kelanjutan pendamping incumbent (AKR dan Petronas) akan dievaluasi sampai akhir November.

Lokasi penugasan untuk pendistribusian premium adalah di satu stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Binjai, Sumatera Utara; 1 SPBU di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan; 2 agen premium minyak solar (APMS) di Kukar; dan 6 APMS di Kubar, Kalimantan Timur.

No comments:

Post a Comment