Menurut Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Tjeppy D Soedjana, Kamis (2/9) di Jakarta, dengan keputusan itu, akan lebih banyak devisa negara yang dikeluarkan untuk mengimpor daging sapi.
”Dengan putusan itu, Indonesia hanya bisa mendatangkan daging sapi dari negara yang oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku,” katanya.
Tahun 2009, berdasarkan data Kementerian Pertanian, Indonesia mengimpor 769.000 sapi bakalan. Adapun impor daging dan jeroan sapi, menurut Bea dan Cukai, mencapai 110.000 ton.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh Ketua Umum Asosiasi Pengekspor Daging Indonesia Thomas Sembiring. Alasannya, dengan keputusan itu, risiko
bagi Indonesia terjangkit penyakit hewan menular, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), menjadi nol. ”Sehingga biaya penanggulangan penyakit itu tidak perlu dianggarkan,” kata Thomas.
Ia membantah bahwa dengan keputusan itu, Indonesia tak dapat mengimpor daging dengan harga murah, seperti dari Brasil. ”Kalau harga daging sapi dari Brasil lebih murah, importir sudah berebut daging Brasil. Faktanya, importir yang mendukung kebijakan itu tak mengimpor dari Brasil,” ujarnya.
Menurut Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia Teguh Boediyana, dengan keputusan MK, peternak merasa aman dari ancaman penyakit PMK. Meski bukan penyakit mematikan, penyakit ini mudah menyebar. Ternak yang terserang produktivitasnya turun.
Menurut Dr drh Sofyan Sudardjat MS, penyakit hewan, seperti PMK, ditularkan melalui udara. Penelitian Smith, John, dan Malfin menunjukkan, penularan dapat terjadi hingga radius 100 kilometer.
MK dalam keputusan pada 25 Agustus menyatakan, impor produk hewan segar dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona adalah tindakan yang tak hati-hati. Alasannya, unit usaha dari suatu zona tidak memberikan keamanan maksimal. Suatu zona yang dinyatakan bebas penyakit hewan, tetapi karena negara tempat zona itu berada memiliki zona yang belum bebas penyakit hewan terbuka peluang untuk tertular.
Pasal 59 Ayat 2 UU No 18/ 2009, yang dibatalkan MK, menyebutkan: ”Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a harus dari unit usaha produk hewan pada suatu negara, atau zona dalam suatu negara, yang memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan”
No comments:
Post a Comment