Thursday, September 2, 2010

Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Hentikan Pengawasan Sumber Daya Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan menghentikan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal itu disebabkan pengawasan perairan Indonesia dinilai tumpang tindih.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (2/9), mengatakan, program pengawasan itu akan dialihkan kepada TNI Angkatan Laut tahun 2013.

”Tugas kami seharusnya fokus mengurus ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, fungsi pengawasan kami hentikan agar tidak lagi terjadi insiden dan kekurangan di sana-sini,” ujarnya.

Menurut Fadel, keputusan mengalihkan fungsi pengawasan KKP ke TNI AL dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan telah disepakati dalam rapat kabinet.

Dalam masa transisi, KKP akan menjalankan fungsi pengawasan perairan bersama TNI AL dan kepolisian. Tahun 2011, KKP menganggarkan program pengawasan kelautan dan perikanan untuk operasional 180 hari.

Fungsi pengawasan KKP menjadi sorotan publik, menyusul kasus penangkapan tiga petugas patroli KKP oleh kepolisian Malaysia di perairan Bintan, Kepulauan Riau, Agustus.

Tumpang tindih dalam pengawasan kelautan karena ada lima instansi yang mengurus laut, yakni Bea dan Cukai, kepolisian, Kementerian Perhubungan, TNI, dan KKP.

Rencana pemerintah menghapuskan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan menuai protes dari sejumlah kalangan.

Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengemukakan, terdapat perbedaan mendasar pengawasan sumber daya ikan dan keamanan laut.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah ekonomi dan laut internasional, bukan teritorial. Jika diserahkan kepada TNI, sulit diharapkan terjadi pengawasan kegiatan ekonomi perikanan.

Hal senada dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik. Pengalihan pengawasan perikanan dari KKP ke TNI menunjukkan pemerintah tak paham dengan amanat UU No 45/2009 tentang Perikanan dan UU No 34/2004 tentang TNI, yakni KKP dan TNI memiliki peran pengawasan yang berbeda.

”Jika pengawasan dialihkan ke TNI, akan berdampak buruk terhadap upaya pemberantasan pencurian ikan,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment