Wednesday, September 1, 2010

Sanksi bagi Majikan TKI Yang Nakal Harus Diperberat

Upaya perlindungan tenaga kerja asing di Malaysia memasuki babak baru. Pemerintah Malaysia bakal segera menerapkan Acta Trafficking in Persons yang bakal memberi sanksi lebih berat kepada majikan pelanggar hak pekerja asing.

Hal ini terungkap dalam pertemuan anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, aktivis Migrant Care Wahyu Susilo, dan aktivis Kontras Sinung Karto dengan anggota Parlemen Malaysia dari PAS, Nasharuddin Mhd Isa, Salahuddin Ayub, dan Datuk Kamaruddin Jakfar di Gedung Parlemen di Kuala Lumpur, Rabu (1/9). Mereka juga bertemu Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Da’i Bachtiar di KBRI Kuala Lumpur.

Ada 2,2 juta tenaga kerja Indonesia di Malaysia dengan 1 juta orang di antaranya ilegal. Sedikitnya 300.000 orang bekerja di sektor domestik sebagai pembantu rumah tangga yang rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik sejak 25 Juni 2009 dan meminta Pemerintah Malaysia memperbaiki perlindungan. Namun, sepanjang tahun 2010, ada 5.000 TKI sektor domestik ilegal yang masuk ke Malaysia.

Dalam pertemuan dengan anggota Parlemen Malaysia, Anis meminta elite politik bisa lebih berperan mendorong penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Selama ini, diplomasi kedua negara cenderung bersifat elitis menenangkan, tetapi tidak menyelesaikan masalah.

Kunjungan ke Malaysia yang diberi nama ”Diplomasi Masyarakat Sipil” itu juga bertemu dengan berbagai elemen masyarakat sipil di Malaysia. Mereka juga menemui organisasi nonpemerintah perburuhan Tenaganita.

Manajer Program Anti-trafficking in Persons Tenaganita Aegile Fernandez mengatakan, Pemerintah Indonesia harus menuntaskan negosiasi nota kesepahaman perlindungan TKI domestik segera. ”Pemerintah Indonesia harus bertahan dengan tuntutannya. Negara lain bisa mendapatkan hak pekerja mereka dengan baik di sini, kenapa Indonesia tidak?” ujar Aegile.

No comments:

Post a Comment