Wednesday, September 1, 2010

Reformasi Aturan Perbankan

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution berkomitmen melanjutkan reformasi arsitektur perbankan. Salah satu yang akan dibenahi adalah pengaturan kepemilikan asing dalam perbankan nasional. Pengaturan peran asing tidak langsung membatasi porsi kepemilikan.

”Bagaimana peran asing dalam arsitektur perbankan kita ke depan tentu bukan sesuatu yang bisa ditetapkan begitu saja,” kata Darmin Nasution seusai resmi dilantik sebagai Gubernur BI di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Rabu (1/9).

Darmin menyatakan, pengaturan peran asing tak langsung membatasi porsi kepemilikan karena tidak sesuai komitmen Indonesia kepada dunia internasional.

Meski aturannya tidak tegas, selama ini di BI ada kecenderungan setiap bank harus ada pemilik saham mayoritas. Alasan yang dikemukakan adalah kalau nanti bank bersangkutan ditutup, ada pihak yang bertanggung jawab.

Hal itu mengakibatkan pihak asing begitu mudah masuk ke perbankan Indonesia dan menjadi pemegang mayoritas. ”Pembicaraannya kok bank ditutup? Filosofi dari peraturan itu bukan berdoa agar banknya tutup, banknya tidak boleh tutup supaya semua baik-baik saja,” katanya.

Di negara lain, tidak boleh ada pemegang saham mayoritas di bank. Di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat dan Australia, kepemilikan saham mayoritas cukup dengan porsi 10-20 persen.

Tujuannya agar jangan sampai pemegang saham mayoritas kemudian melakukan hal-hal yang melanggar aturan sekaligus agar satu sama lain bisa saling mengawasi.

Oleh karena itu, saat ini BI sedang fokus mengkaji pengaturan kepemilikan asing dalam perbankan nasional. Filosofi kepemilikan saham lebih tengah dikaji, mengapa porsi kepemilikan saham harus lebih dari 51 persen untuk pemilik saham mayoritas.

”Jangan-jangan cuma kita satu-satunya negara yang menginginkan adanya pemilik mayoritas perbankan,” ujarnya.

Opsi pengkajian kepemilikan saham mayoritas lebih realistis dibandingkan pembatasan asing. Sebagai contoh, jika ada batasan maksimum 20 persen, porsi kepemilikan saham dari pihak yang berafiliasi harus digabung.

Namun, pengaturan kepemilikan saham itu tidak boleh berlaku surut atau retroaktif karena menyalahi aturan.

Terkait pelantikan Darmin, para bankir berharap Gubernur BI baru bisa memberi perhatian pada masalah permodalan dan struktur perbankan ke depan.

Keputusan BI harus cepat

Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, keputusan-keputusan strategis BI diharapkan akan bisa dilakukan lebih cepat, keserasian antara kebijakan moneter dan fiskal juga akan meningkat.

Hubungan BI dengan perbankan cukup kuat, terutama dalam mencapai tingkat inflasi rendah dan menjalankan stabilitas moneter. Tugas utama BI adalah mengendalikan likuiditas.

Darmin menyatakan, tugas pertama yang diemban di BI adalah menangani hal-hal yang dianggap besar risikonya untuk BI dan paling banyak memengaruhi persepsi masyarakat soal BI.

”Yang akan kita benahi betul adalah pengaturan dan pengawasan di perbankan sehingga nanti apabila otoritas jasa keuangan terbentuk, kami ingin mewariskan pengawasan bank yang baik dan bank-bank kita sudah terawasi,” katanya.

No comments:

Post a Comment