Putusan KPPU itu dibacakan di Jakarta, Selasa (31/8). Menanggapi keputusan tersebut, PT KA akan mengajukan banding.
”Dalam waktu 14 hari sesuai aturan hukum, kami akan mengajukan banding atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Komersial KA Sulistyo Wimbo Hardjito di sela-sela kunjungan direksi PT KA di Jakarta, Rabu (1/9).
Selain PT KA, KPPU juga menghukum industri kereta api General Electric Transportation dengan denda Rp 1,5 miliar.
KPPU menangani Perkara Nomor 5/KPPU-L/2010 tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Wimbo menilai KPPU tidak mengerti teknis pengadaan barang. ”Kalau spesifikasi harus diganti sesuai pengetahuan KPPU, kinerja KA tidak akan efisien,” katanya.
Dijelaskan, dana pengadaan 20 unit lokomotif itu berasal dari dana PT KA tahun anggaran 2008 dan 2009. Nilai pengadaan semua lokomotif Rp 366,43 miliar. Pengadaan lokomotif itu merupakan penggantian dari teknologi mesin diesel hidrolik ke diesel elektrik. ”Mekanismenya tak bisa disamakan dengan mengganti mobil dengan merek lain,” kata Wimbo
No comments:
Post a Comment