Menurut Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari dalam diskusi ”Mencari Solusi di Balik Kisruh Elpiji 3 Kilogram”, Rabu (4/8) di Jakarta, saat ini ada perbedaan harga Rp 1.600 per kg antara elpiji bersubsidi dalam kemasan 3 kg dan elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg.
Pada rapat koordinasi teknis, Senin, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengajukan dua opsi untuk mengatasi perbedaan harga elpiji di pasaran. Pertama, harga elpiji kemasan 3 kilogram dinaikkan untuk menyesuaikan dengan harga elpiji 12 kg. Kedua, harga elpiji 12 kg diturunkan, menyesuaikan dengan harga elpiji kemasan 3 kg.
Dari diskusi yang dihadiri kementerian teknis terkait disimpulkan, ada kecenderungan memilih opsi harga elpiji 3 kg dinaikkan dan masyarakat miskin diberi kupon agar bisa menjangkau harga itu. Teknis pelaksanaannya dibahas Senin.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menugaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT Pertamina menganggarkan program itu pada 2010-2011. Konsepnya akan disesuaikan dengan program beras untuk rakyat miskin.
Kementerian Perindustrian juga akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No 85/ 2008 Pasal 9 yang menyebutkan, tabung elpiji yang telah diproduksi dan beredar sebelum berlaku peraturan menteri ini harus diuji ulang oleh pengelola tabung elpiji sesuai standar nasional Indonesia selambatnya 1 Juli 2018.
Namun, Pertamina mengusulkan agar waktu pengujian ulang tabung dipercepat dari 10 tahun menjadi 5 tahun untuk kepastian keamanan tabung. ”Tabung 12 kg kalau dirawat baik, umurnya bisa 20 tahun. Kita asumsikan umur tabung 3 kg separuhnya, 10 tahun,” ujarnya
No comments:
Post a Comment