Saturday, August 7, 2010

Presiden Beri Intruksi Pengelolaan Anggaran Lebih Sehat

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meyakini rapat kerja dengan para menteri, gubernur, dan para ketua DPRD provinsi di Istana Bogor mencapai hasil konkret berupa kesepakatan untuk memastikan penyusunan dan pengelolaan anggaran negara lebih sehat.

”Kita sepakat agar penyerapan APBN dan APBD bisa lebih cepat, termasuk diperlukan perbaikan, penyempurnaan, dan penyederhanaan berbagai aturan agar anggaran cepat diserap,” ujar Presiden pada penutupan raker, Jumat (6/8). Raker berlangsung pada 5-6 Agustus.

Pada raker ini disosialisasikan tiga revisi aturan yang baru ditandatangani Presiden, yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, revisi Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta revisi Keppres No 42/2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN.

Presiden juga menyampaikan sembilan instruksi. Pertama, agar dirumuskan upaya peningkatan sinergi pusat dan daerah dengan memerhatikan ketentuan gubernur, wakil pemerintah pusat.

Kedua, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diminta merumuskan standar tunjangan dan insentif yang pantas untuk pejabat daerah dan antardaerah.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama daerah diinstruksikan merumuskan jumlah pegawai yang tepat di daerah.

Keempat, Presiden menugaskan Menteri Pekerjaan Umum bersama unsur daerah memutakhirkan prioritas pembangunan infrastruktur.

Kelima, Presiden juga menginstruksikan agar anggaran dekonsentrasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan dikelola menteri secara sektoral ditentukan dalam koordinasi dengan gubernur agar pengelolaannya terintegrasi.

Keenam, jajaran pemerintah pusat diminta memerhatikan aspirasi dan rekomendasi para gubernur tentang pembangunan infrastruktur, penyediaan dan penambahan alat transportasi, serta kebijakan ekspor dan impor.

Ketujuh, gubernur diminta memahami situasi makroekonomi terkait penganggaran. Instruksi kedelapan dan sembilan ditujukan ke Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

No comments:

Post a Comment