Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (31/8). Pemerintah memperkirakan 500.000 tenaga kerja Indonesia kembali ke Tanah Air untuk merayakan Lebaran.
Menurut Muhaimin, TKI yang sukses di luar negeri dan berangkat melalui jalur resmi wajib memberikan informasi kepada kerabat yang ingin bekerja di luar negeri. ”Apabila calon TKI memiliki gambaran awal tentang prosedur resmi, situasi, dan kondisi kerja di sana, tentu lebih mudah bagi mereka beradaptasi di tempat kerja,” ujar Muhaimin.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah berkampanye dengan slogan ”Jangan Berangkat Sebelum Siap”. Kampanye ini untuk menekan jumlah TKI bermasalah di luar negeri.
Sekitar 5,8 juta warga negara Indonesia bekerja di luar negeri. Sebagian besar bekerja di sektor informal, terutama pembantu rumah tangga, karena tingkat pendidikan yang rendah.
Pendidikan yang rendah ditengarai menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah TKI bermasalah tinggi. Masalah terbesar yang dihadapi TKI adalah gaji tidak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, dan perlakuan yang tidak layak di tempat kerja.
Muhaimin mengimbau pemerintah daerah kantong TKI lebih aktif menyosialisasikan proses pemberangkatan resmi selama liburan Lebaran. Hal ini untuk mengantisipasi para sponsor yang berkeliaran mencari calon TKI.
”Pemerintah berharap siapa pun yang hendak menjadi TKI harus mempunyai keterampilan dan kompetensi sehingga dapat bekerja di sektor formal yang memiliki perlindungan hukum lebih pasti,” ujar Muhaimin.
Dijelaskan, Hongkong, Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, Brunei, dan Singapura masih membutuhkan banyak tenaga kerja formal, terutama di sektor manufaktur, perkebunan, dan konstruksi.
Aktivis Jaringan Nasional Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengecam sikap DPR yang mengabaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga.
Lita Anggraeni dari Jala PRT mengingatkan, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, RUU Perlindungan PRT akan diselesaikan tahun 2010. Namun, selama delapan bulan terakhir, Komisi IX DPR tak kunjung membahas RUU Perindungan PRT tanpa alasan yang jelas
No comments:
Post a Comment