Wednesday, August 4, 2010

Pertaruhan Kredibilitas BI

Pjs Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, yakin masyarakat Indonesia masih cukup percaya dengan kredibilitas Bank Indonesia. Masyarakat juga percaya Bank Indonesia tetap bisa menjalankan fungsi pengawasan perbankan dan moneter dengan baik.

Hal itu disampaikan Darmin, Rabu (4/8), menanggapi pertanyaan Kompas bahwa untuk melaksanakan redenominasi dibutuhkan kepercayaan yang kuat dari masyarakat terhadap bank sentral.

”Kepercayaan masyarakat terhadap BI sempat terganggu karena kasus Bank Century. Tetapi, kami yakin kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas BI masih cukup kuat,” katanya.

Darmin juga optimistis masyarakat secara umum tidak menaruh curiga apa-apa terhadap rencana redenominasi rupiah. Rencana tersebut semata-mata dilontarkan BI untuk meningkatkan kebanggaan terhadap mata uang rupiah, melakukan efisiensi dan penyederhanaan pembukuan, serta meningkatkan keamanan dalam membawa dan menggunakan rupiah.

Darmin mengatakan, rencana redenominasi atau penyederhanaan dan penyetaraan nilai rupiah bukan merupakan fokus utama dari Bank Indonesia saat ini. Rencana tersebut hanyalah sebagai kebijakan pelengkap atas keberhasilan perekonomian Indonesia selama beberapa tahun terakhir dan ke depannya diperkirakan akan terus bertumbuh.

Pengamat ekonomi dan pasar modal, Ferry Latuhihin, mengatakan, redenominasi bisa bermasalah saat bank sentral tidak memiliki kredibilitas. Sebab, para pelaku ekonomi bisa beranggapan redenominasi ini hanya akal- akalan karena pada dasarnya bank sentral tidak sanggup menekan angka inflasi atau memiliki agenda lain. Hal itu, misalnya, terjadi pada Zimbabwe yang gagal dalam redenominasi.

Untuk meningkatkan kredibilitas BI ke depan, Darmin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap perbankan nasional. Hal ini menjadi prioritas utama BI dalam masa kepemimpinan Darmin hingga Mei 2013.

Peningkatan pengawasan terhadap perbankan nasional itu, lanjut Darmin, dilakukan dengan menyempurnakan berbagai peraturan pelaksanaan, seperti peraturan pelaksanaan penanganan bank bermasalah secara lebih terperinci.

No comments:

Post a Comment