Managing Director Bank Tabungan Negara Irman A Zahiruddin di Jakarta, Jumat (6/8), menyatakan, perbankan menunggu ketentuan teknis dari Kementerian Perumahan Rakyat tentang pelaksanaan fasilitas likuiditas, termasuk ketentuan masa transisi dari pola subsidi lama ke fasilitas likuiditas.
”Pengalihan pola lama subsidi ke fasilitas likuiditas membutuhkan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Jangan sampai timbul masalah baru,” ujar Irman.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang masa transisi pembiayaan perumahan agar pola pembiayaan bagi konsumen rumah bersubsidi, yang saat ini dalam daftar tunggu akad kredit, menjadi jelas.
Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyatakan, Kementerian Perumahan Rakyat telah menyusun petunjuk teknis tentang verifikasi kelayakan konsumen dan masa transisi pembiayaan pola lama ke fasilitas likuiditas. Dengan demikian, penyaluran kredit dengan pola baru seharusnya bisa diterapkan.
”Ketentuan itu sudah berlaku efektif, ini cuma masalah sosialisasi. Perlu ada pertemuan teknis antara perbankan dan Kempera,” ujar Suharso.
Berdasarkan pola baru, fasilitas likuiditas dihimpun dalam Balai Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan, yang ditetapkan pemerintah 29 Juli 2010. Faktanya, sejak awal 2010, hampir semua perbankan menghentikan penyaluran kredit perumahan bersubsidi, menunggu pemberlakuan aturan fasilitas likuiditas.
Pada pola lama, subsidi diberikan berupa subsidi uang muka Rp 5 juta-Rp 7 juta per unit dan subsidi selisih bunga kredit perumahan rakyat 7 persen-9,85 persen dalam kurun 4-5 tahun.
Pada pola fasilitas likuiditas, subsidi dalam bentuk selisih bunga, yakni menjaga bunga kredit pemilikan rakyat di bawah 10 persen, selama tenor pinjaman.
Di sisi lain, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp 416 miliar untuk subsidi 2008-2009, dan untuk masa transisi pola lama subsidi ke fasilitas likuiditas.
No comments:
Post a Comment