Wednesday, August 4, 2010

Standar Upah TKI Harus Diutamakan

Pemerintah meminta Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta atau PPTKIS memerhatikan standar upah tenaga kerja Indonesia dalam kontrak kerja dengan pemakai jasa.

PPTKIS harus menghentikan penempatan TKI yang ternyata hanya bergaji bersih di bawah 100 dollar AS per bulan.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Medan, Rabu (4/8). Dia didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan I Gusti Made Arka dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara Rapotan Tambunan.

”Untuk apa mereka terbang 12 jam ke Timur Tengah kalau hanya bergaji 100 dollar AS per bulan? Pada tahap awal, permintaan ini bersifat imbauan, tetapi secara bertahap akan kami atur resmi,” ujar Muhaimin.

Indonesia menempatkan sedikitnya 6 juta TKI di luar negeri. Hampir 75 persen di antaranya bekerja di sektor domestik sebagai pembantu rumah tangga yang rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah telah menghentikan sementara penempatan TKI informal sektor domestik ke Malaysia, Kuwait, dan Jordania karena banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dan hak normatif. Negosiasi untuk pencabutan moratorium dengan Malaysia sudah mendekati tahap akhir, tetapi dengan Kuwait dan Jordania masih panjang.

Menurut Muhaimin, masih banyak pekerjaan dengan gaji di bawah 100 dollar AS per bulan yang masih bisa diperoleh di dalam negeri. Apalagi, pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri masih menjadi tumpuan calon TKI.

Faktor pendidikan yang rendah membuat mereka memilih menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri. Dari 116 juta orang angkatan kerja, 57,4 juta orang (49,5) persen merupakan lulusan sekolah dasar.

Kondisi ini turut memicu persoalan yang menimpa TKI di luar negeri. Masalah TKI yang menonjol di luar negeri antara lain gaji tidak dibayar, penganiayaan, sampai pelecehan seksual.

Terbujuk rayuan sponsor

Ketua Satuan Tugas Pemantauan Pengawasan Pelayanan TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jazilul Fawaid menambahkan, latar belakang pendidikan yang rendah ikut memicu masalah TKI di negara penempatan.

Mereka sebagian besar terbujuk rayuan sponsor, yang berkeliaran di pedesaan, untuk menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri dengan iming-iming gaji Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per bulan. Faktanya, TKI masih harus menanggung berbagai ongkos yang dikeluarkan sponsor saat merekrut sehingga mereka menerima gaji bersih di bawah Rp 1 juta per bulan.

Pemerintah akan menata keberadaan sponsor dan mengatur operasional mereka agar tidak mengorbankan calon TKI. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga tengah mengaudit sedikitnya 500 PPTKIS untuk menjamin standar pelayanan dan perlindungan TKI.

”Audit meliputi ketaatan PPTKIS menyediakan fasilitas yang layak dan memberikan pelatihan kepada calon TKI. Ini merupakan upaya pembenahan penempatan TKI dari hulu,” katanya.

Mennakertrans juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman PT Galang Insan Mandiri (GIM) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Deli Husada di Deli Serdang. GIM akan memberikan pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia bagi lulusan Stikes Deli Husada

No comments:

Post a Comment