Wednesday, August 4, 2010

Tunggakan Pajak 2010 Indonesia Sebesar Rp 1,243 Triliun

Sampai dengan 31 Juli 2010, tunggakan pajak perusahaan besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu mencapai Rp 1,243 triliun. Perusahaan penunggak berasal dari hampir semua sektor yang tercatat di kantor pelayanan pajak tersebut.

Mekar Satria Utama, Kepala KPP Wajib Pajak Besar (Large Taxpayer Office/LTO) Satu, menyampaikan hal itu dalam acara media tour di KPP Wajib Pajak Besar Satu di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (4/8). ”Jumlah perusahaan yang menunggak kurang dari lima persen,” katanya.

Wajib pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Satu terdiri dari 199 wajib pajak badan dan 574 wajib pajak perusahaan, yang tersebar dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua.

Adapun bidang usaha dari perusahaan tersebut meliputi minyak dan gas, pertambangan, serta perkebunan kelapa sawit.

Dengan demikian, jumlah penunggak pajak kurang dari 10 perusahaan. Satria Utama menolak menyebutkan perusahaan penunggak tersebut. Namun, ia menegaskan, KPP terus berupaya agar tunggakan pajak tersebut dapat dicairkan.

”Kalau saya bilang perusahaan bidang perikanan, nanti dibilang itu saja. Begitu juga kalau saya bilang perusahaan bidang perbankan. Jadi, saya katakan, tunggakan ada di hampir semua sektor,” ujar Satria Utama.

Menurut dia, nilai tunggakan pajak pada awal tahun 2010 sebesar Rp 1,6 triliun. Pada kurun Januari hingga Juli, terdapat penambahan tunggakan Rp 1,2 triliun.

Namun, ada juga pengurangan tunggakan karena pencairan atau pembayaran. Jumlah pencairan tunggakan lebih besar dibandingkan target tahun 2010, sebesar Rp 993 miliar.

”Setelah penambahan dan pengurangan itu, saldo akhir tunggakan pajak di LTO Satu sebesar Rp 1,243 triliun,” katanya.

Satria Utama mengatakan, target penerimaan pajak pada tahun 2010 sebesar Rp 81,8 triliun. Sampai dengan Juli, terealisasi Rp 47,119 triliun atau 57,66 persen. Jumlah itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp 38,297 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 8,608 triliun, dan pajak lainnya Rp 260 miliar.

”Jika dibandingkan dengan penerimaan pada kurun Januari- Juli 2009, maka terjadi pertumbuhan sekitar 37,25 persen,” ujarnya.

Kontribusi terbesar pajak oleh perusahaan besar pada tahun 2010 dibayarkan sektor pertambangan sebesar 40 persen, disusul sektor perbankan sebesar 23 persen.

Perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak besar di antaranya memenuhi kriteria yang ditilik dari aktiva, peredaran usaha yang dilakukan, penanaman modal asing, dan tercatat di bursa.

Dalam acara kemarin, hadir juga Kepala KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi Winarizal. Namun, Winarizal yang ditanya wartawan soal jumlah tunggakan pajak, penunggak, ataupun target pencairan tunggakan menolak menjawab. Ia beralasan, KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi baru beroperasi setahun.

Dalam pengantarnya menjelang acara, Iqbal Alamsyah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menyebutkan, target penerimaan pajak pada tahun 2010 sebesar Rp 606,6 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 50 persen berasal dari penerimaan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar.

Penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada tahun 2010 ditargetkan Rp 556 miliar. Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan pajak dari orang- orang dengan kekayaan lebih dari Rp 10 miliar yang bertempat tinggal khusus di Provinsi DKI Jakarta itu sudah mencapai 80,21 persen atau sekitar Rp 445 miliar.

”KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini baru ada satu, yaitu di Jakarta. Jadi, belum dapat menggambarkan keseluruhan potensi orang pribadi di Indonesia,” kata Winarizal.

Wajib pajak orang pribadi, kata Winarizal, masih tersebar di 300 KPP di Indonesia. Jumlah wajib pajak orang pribadi di Jakarta yang terdaftar sekitar 1.200 orang. Basis pelaporan kekayaan adalah berdasarkan surat pemberitahuan pajak.

Menurut Winarizal, penghasilan orang kaya bersumber dari fasilitas perusahaan, gaji, dan dividen. Fasilitas perusahaan umumnya sudah ditanggung pajaknya oleh perusahaan, sedangkan gaji juga sudah dipotong Pajak Penghasilan yang masuk ke KPP tempat perusahaan terdaftar. Soal dividen, umumnya laba diinvestasikan kembali, tidak dinikmati.

Komposisi wajib pajak berdasarkan jenis pekerjaan, yakni 92,34 persen merupakan pengurus, pemegang saham, atau CEO perusahaan. Sebanyak 7,66 persen sisanya merupakan usahawan atau pekerja bebas.

Orang-orang kaya di DKI Jakarta sebagian besar berdomisili di Jakarta Selatan (37 persen). Disusul Jakarta Pusat (23 persen), Jakarta Barat (19 persen), Jakarta Utara (18 persen), dan Jakarta Timur (4 persen)

No comments:

Post a Comment