Mereka resah dengan niat pemerintah mengkaji ulang izin semua usaha kehutanan dan perkebunan yang telah ada terkait dengan penerapan moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi Jakarta, Senin (2/8). Dewan Pertimbangan Presiden tengah menyiapkan peraturan tentang moratorium konversi hutan alam dan pemanfaatan lahan gambut dengan mencantumkan klausul peninjauan ulang izin usaha yang sudah ada di lahan gambut.
”Moratorium (pemanfaatan hutan) berdampak serius terhadap industri CPO, kertas dan bubur kertas, serta industri sektor kehutanan. Pemerintahan sekarang sangat tidak jelas dalam menjaga iklim investasi. Investor menjadi bingung karena perizinan yang telah diberikan pemerintah akan ditinjau kembali,” kata Sofjan.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Fadhil Hasan menambahkan, pemerintah harus menyadari dampak pertumbuhan perkebunan kelapa sawit seluas 300.000 hektar per tahun bagi ekonomi. Selain penciptaan lapangan kerja, ekspor minyak kelapa sawit mentah mampu menyumbang 10 miliar dollar AS tahun 2009.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan, terdapat perbedaan data hutan primer dan sekunder Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kemhut telah mengalokasikan 1,05 juta hektar hutan primer dan 6,03 juta hektar hutan sekunder untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. Sementara menurut KLH, ada 2,7 juta hektar hutan primer dan 4,32 juta hutan sekunder. ”Hal ini membingungkan. Otoritas yang bertanggung jawab menyiapkan data dan peta kehutanan adalah Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment