Friday, November 20, 2015

10 Tuntuan Buruh Agar Dapat Hidup Layak Seperti Manusia

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadi salah satu elemen yang bergabung dalam demonstrasi buruh di Jakarta, Selasa (1/9). Presiden KSPI Said Iqbal memperkirakan 30 ribu buruh dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan turun ke jalan hari ini.

Menurut Said, memburuknya kondisi ekonomi global yang berdampak langsung pada perekonomian nasional menjadi keprihatinan buruh, sebab melemahnya Rupiah berakibat pada meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja karyawan demi mengurangi biaya operasional perusahaan agar tak bangkrut. KSPI berharap pemerintah mengeluarkan regulasi untuk melindungi buruh dan perusahaan dari tekanan ekonomi dunia yang tak stabil, misalnya dengan menurunkan tarif listrik bagi pabrik-pabrik.

Berikut 10 tuntutan KSPI kepada pemerintah. Apabila kesepuluh tuntutan ini diabaikan, ujar Said, KSPI mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional di seluruh Indonesia.

  1. Turunkan harga barang sembilan bahan pokok dan bahan bakar minyak.
  2. Tolak ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap buruh akibat melemahnya nilai Rupiah dan perlambatan ekonomi, sehingga perlu ada insentif bagi pekerja yang terancam PHK.
  3. Tolak masuknya tenaga kerja asing dan tolak dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia bagi pekerja asing itu.
  4. Naikkan upah minimum 22 persen pada 2016 untuk menjaga daya beli buruh, dan tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan Produk Domestik Bruto serta Revisi Kebutuhan Hidup Layak dari 60 item menjadi 84 item.
  5. Revisi PP Jaminan Pensiun, yaitu manfaat pensiun bagi buruh sama dengan Pegawai Negara Sipil, bukan Rp300 ribu per bulan.
  6. Perbaiki layanan program Jaminan Kesehatan, hapus sistem INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) –aplikasi rumah sakit untuk mengajukan klaim kepada pemerintah, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tambah dana PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari APBN menjadi Rp30 triliun, dan menuntut provider RS atau klinik di luar BPJS bisa digunakan untuk COB (coordination of benefit).
  7. Bubarkan pengadilan buruh dan revisi total Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tahun ini juga.
  8. Angkat para pekerja outsourcing, terutama di BUMN, karena BUMN kini menjadi raja oustourcing. Serta pecahkan permasalahan guru honor yang tidak mempunyai hubungan jelas dengan upah hanya sekitar Rp100 ribu-300 ribu.
  9. Penjarakan Presiden Direktur PT. Mandom Indonesia Tbk karena telah lalai sehingga menyebabkan meninggalnya 27 orang dan 31 lainnya terancam PHK. Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis buruh juga kerap terjadi di mana banyak aktivis dipenjarakan. Di satu sisi ketika perusahaan salah, Kepolisian lambat sekali menindak. Juga copot Menteri Ketenagakerjaan karena tidak berbuat apapun dalam kasus yang melibatkan buruh. 
  10. Hapuskan perbudakan modern dengan mengesakan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) bersiap mengepung Istana Presiden pada Jumat (30/10) untuk menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Protes buruh terhadap PP Pengupahan bukan hanya pada isinya, tetapi pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/10).

Iqbal mengatakan PP Pengupahan yang baru saja disahkan merupakan bencana besar bagi buruh Indonesia.  Pendapatan buruh Indonesia yang saat ini hanya Rp1,1 juta hingga Rp2,9 juta, akan semakin tertinggal dari negara-negara lain seperti Filipina, Thailand dan Tiongkok yang telah mencapai Rp4 juta. Iqbal menilai PP Pengupahan yang sengaja diterbitkan beberapa hari menjelang penetapan upah minimum dan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi IV adalah untuk membatasi kenaikan upah minimum sesuai harapan pengusaha.

"PP Pengupahan juga mereduksi peran dan partisipasi serikat buruh dalam penetapan upah minimum, karena sudah di tetapkan melalui formula pasti dan menapikan rekomendasi dari serikat buruh," ujar Iqbal. Dengan adanya PP Pengupahan, Iqbal mengatakan penetapan upah minimum oleh kepala daerah tidak lagi akan menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

Selain menggunakan survei KHL, penetapan upah minimum sebelumnya juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Namun, PP Pengupahan hanya mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja.

"Pemerintah seharusnya merespon keinginan buruh untuk merevisi KHL. Namun, bukannya merevisi KHL, pemerintah malah menghilangkan komponen KHL dalam formula penetapan kenaikan upah minimum. Bila hanya berdasar angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja, kenaikan upah tidak akan lebih dari 11 persen," kata Iqbal.

Karena itu, Iqbal mengatakan gerakan buruh yang tergabung dalam KAU akan melakukan aksi nasional bertahan di Istana Presiden hingga tuntutannya dipenuhi. Aksi juga akan dilakukan di daerah, termasuk pemogokan pada 2 hingga 10 November 2015 dan konvoi Nusa Tenggara Barat/Bali hingga Jawa dan long march Bandung-Jakarta. Mogok nasional akan dilakukan pada 18 hingga 20 November yang akan melumpuhkan kawasan-kawasan industri, pelabuhan, jalan tol dan bandara.

No comments:

Post a Comment