Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan Bantuan Uang Muka (BUM) kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp 4 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Apabila uang muka yang dipersyaratkan bank lebih besar dari BUM, maka selisih kekurangannya ditangung penerima fasilitas.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Msyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Rumah Bersubsidi, yang terbit dan efektif berlaku pada 2 Oktober 2015.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono menjelaskan pemberian BUM hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah mengantongi surat penegasan persetujuan penyediaan KPR bersubsidi dan mempunyai keterbatasan untuk melunasi uang muka. Adapun besaran BUM yang disediakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah maksimal Rp 4 juta untuk setiap penerima fasilitas. Apabila BUM tersebut kurang dari uang muka yang dipersyaratkan bank penyedia KPR bersubsidi, maka kekurangannya menjadi beban calon debitur.
Namun, lanjutnya, jika uang muka yang dipersyaratkan oleh bank lebih besar dari Rp 4 juta, maka seluruhnya boleh diperhitungkan sebagai uang muka KPR bersubsidi. "BUM bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah terhadap KPR bersubsidi untuk perolehan rumah tapak," jelas Basuki seperti dikutip dari salinan beleid.
Untuk mendapatkan BUM, Basuki mengatakan masyarakat berpenghasilan rendah harus mengajukan permohonan melalui bank penyalur untuk kemudian diseleksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kebijakan Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Penyaluran BUM dilakukan setelah ada penetapan penerima BUM dan telah dilakukan akad KPR bersubsidi untuk rumah tapak," jelas Basuki.
No comments:
Post a Comment