Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengejar target penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) tentang Aktivitas Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce) pada akhir tahun ini. Sebelumnya, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah mengatur kegiatan e-Commerce dalam pasal 65 dan pasal 66. Sesuai pasal 66 UU tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi e-Commerce diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
“Mestinya kalau ini dikaitkan dengan UU Perdagangan, (Permendag e-Commerce) paling terakhir terbit akhir tahun ini,” tutur Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo di kantornya, Senin (2/11). Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (RPP) e-Commerce sendiri telah disusun sejak tahun lalu. Bahkan RPP tersebut telah melalui uji publik pada Juni 2015 silam. Saat ini, lanjut Widodo, rancangan aturan tersebut masih dibahas oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag.
Pembahasan itu, menurut Widodo, memakan waktu lama karena harus ada harmonisasi dengan berbagai pihak, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Direktorat Jenderal SPK juga dilibatkan dalam penyusunan RPP e-Commerce. Terutama untuk hal yang terkait perlindungan konsumen seperti yang terkait dengan aturan Standar Nasional Indonesia ( SNI) dan pencatuman label dalam Bahasa Indonesia.
“Kami akan memberikan masukan bahwa barang-barang yang diberlakukan SNI Wajib, label, diberlakukan apapun harus ada pasal di situ (Permendag e-Commerce), harus masuk di situ jangan sampai terlepas,” ujarnya. Disebutkan Widodo, selama ini konsumen produk e-Commerce dilindungi oleh negara berdasarkan pasal 16 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pasal tersebut dicantumkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan. Selait itu, pelaku usaha juga dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan atau wanprestasi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh produk atau barang yang diperdagangkan melalui toko online (e-Commerce) harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Instansi yang dipimpin Menteri Thomas Trikasih Lembong tersebut mengaku akan memperketat pengawasan bisnis e-Commerce, sehingga dipastikan seluruh produk yang dijual telah memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan pengawasan tersebut akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Dicontohkan Widodo, Permendag 72 Tahun 2015 mengatur barang impor yang diberlakukan SNI Wajib tidak bisa memasuki wilayah pabean jika tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dengan demikian, importir produk e-Commerce juga harus mematuhi hal itu. “Apabila barang (e-Commerce) yang diimpornya diberlakukan wajib SNI, tentu akan dicegat di kepabeanan apabila tidak memiliki NPB,” ujar Widodo saat ditemui di kantornya, Senin (2/11).
Selain itu, produk-produk yang dijual secara online juga harus mematuhi Permendag Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang. “Barang e-Commerce kena peraturan label maupun SNI,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Widodo, pemerintah tidak mendiskrimasi perlakuan pengawasan terhadap barang yang dijual secara langsung dengan barang yang dijual secara online. Meskipun diakuinya, saat ini Kemendag masih menggodok rancangan peraturan terkait e-Commerce.
No comments:
Post a Comment