Monday, November 2, 2015

Investigasi : 40 Persen Harga Obat Indonesia Dipakai Menyuap Dokter Untuk Resepkan Obat Ke Pasien

Temuan investigasi sebuah Majalah edisi terbaru mengenai persengkongkolan antara dokter dan perusahaan farmasi amat memprihatinkan. Praktek kotor itu masih berlangsung hingga sekarang, bahkan modusnya tak banyak berubah. Sebelumnya, 14 tahun lalu, juga melakukan investigasi serupa dengan hasil yang mirip pula. Penegak hukum, entah itu Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau kepolisian semestinya turun tangan. Suap membuat harga obat meroket. Publik dirugikan. Diperkirakan biaya perusahaan farmasi untuk menyogok dokter cukup besar, yakni 40 sampai 45 persen dari harga obat.

Dokter dan perusahaan farmasi sebetulnya bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Hadiah atau imbalan untuk dokter karena telah membikin resep obat dari perusahaan farmasi dikategorikan sebagai gratifikasi. Kode Etik Kedokteran pun melarangnya. Dokter tidak boleh “membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi, perusahaan alat kesehatan atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter”.

Khusus dokter di lingkungan Kementerian Kesehatan terikat pula Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 14/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi. Intinya sama, ada larangan untuk menerima imbalan dari perusahaan farmasi. Memerangi suap dokter amat penting karena tak hanya merugikan masyarakat tapi juga membuat ekonomi biaya tinggi sekaligus menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat. Berikut ini realitas yang mengejutkan:

1. Uang Triliunan untuk Dokter
Farmasi termasuk termasuk industri yang kebal krisis ekonomi. Di tengah ekonomi lesu, industri ini masih tumbuh antara 10 hingga 15 persen pada semester pertama 2015. Pada semester kedua, diperkirakan juga akan tumbuh dengan angka sama. Ini berarti industri farmasi bisa mencetak omzet Rp 55 sampai 57,5 triliun pada tahun ini karena omzet tahun lalu sekitar Rp 50 triliun. Jika sekitar 40 persen dari harga obat digunakan untuk promosi yang tak wajar atau untuk menyuap dokter, betapa besar nilai dana yang disia-siakan itu. Jumlahnya bisa mencapai Rp 22 triliun!

2. Seorang Dokter Bisa Mendapat Miliaran
Dari investigasi Majalah tersebut terungkap, seorang dokter internis mendapatkan setoran Rp 1,4 miliar dari sebuah perusahaan farmasi. Uang itu ditransfer dalam 15 kali transaksi. Pada 2014 ia menerima Rp 678 juta dan Rp 332 juta pada 2013. Juga dindapat bukti dalam bentuk fotokopi kuitansi dan cek atas nama seorang dokter yang lain. Ia mendapatkan cek senilai Rp 400 juta pada Mei 2013. Tak cuma uang, dokter juga kerapa ditawari hadiah lain seperti berwisata, beribadah haji, dan bonus lain yang mengiurkan.

3. Asal Bikin Resep
Iming-iming menggiurkan itu menyebabkan seorang dokter enteng saja menulis resep obat bermerek yang mahal. Dokter juga gampang sekali memberikan obat antibiotik atau vitamin yang tak dibutuhkan oleh pasien.

Ada semacam aturan main antara perusahaan farmasi dan dokter. Seorang dokter harus mengumpulkan resep dengan nilai sebanyak 5 kali lipat dari setoran duit atau hadiah. Misalnya, si dokter disuap Rp 100 juta, maka ia harus membikin resep senilai Rp 500 juta. Seluk-beluk suap ini digambarkan secara gamblang dan lengkap dalam Majalah disi terbaru tersebut.

Kolusi antara dokter dan perusahaan obat terlihat dari resep yang diberikan. Dokter yang terikat “janji” dengan perusahaan obat biasa meresepkan obat yang tidak perlu buat pasien. Misalnya antibiotik dan vitamin. “Padahal kadang cukup dengan dinasihati beristirahat yang cukup dan makan teratur bisa sembuh,” kata Zaenal Abidin, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ditemui di Kantor Pusat IDI, Jalan Dr Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat tiga pekan lalu, dia mengakui masih ada dokter yang main mata dengan perusahaan. Padahal sanksi bagi dokter yang melakukan hal itu cukup berat, sampai pencabutan izin praktek.

Banyak keluhan masih ada dokter yang suka meresepkan obat yang tak dibutuhkan pasien. Benarkah ini pengaruh kongkalikong dengan perusahaan obat?
Bisa karena orang yang datang ke dokter memang sudah sakit. Tapi saya tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama seperti itu, karena Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) kadang menegur dokter yang melakukan itu, tapi tidak disebut dokter siapa.

Apakah sulit menghentikan kerja sama yang merugikan pasien itu?
Dalam etika kedokteran, dokter dibolehkan mendapat sponsorship berupa biaya transportasi, penginapan, dan makan untuk pendidikan berkelanjutan seperti seminar atau simposium.

Apakah belakangan ini ada laporan ke majelis etik mengenai dugaan persekongkolan perusahaan farmasi dan dokter dalam peresepan obat?
Banyak, tapi kalau terkait dengan obat saya belum tahu.

Kami mendapatkan banyak data dan informasi bahwa masih banyak dokter menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi.
Iya, tapi tidak sebanyak dulu. Sebenarnya dulu belum ada aturan gratifikasi, sekarang baru ada. Semuanya sudah berhati-hati untuk menerima macam-macam. Yang tidak boleh begini: ada perusahaan obat datang dan mengatakan, “Resepkan obat saya, sekian resep selama satu tahun, saya kasih kamu mobil.” Atau, “Saya kasih kamu mobil sekarang, tapi saya kontrol resep itu.”

Model rayuan seorang medical representative (medrep) perusahaan obat kepada para dokter bisa beragam. Ada yang halus, banyak juga yang vulgar. Direktur Umum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, C.H. Soejono, pernah menjadi korban mereka yang agresif. Sang medrep dari perusahaan farmasi ternama itu menawarkan Soejono seorang lady escort alias teman kencan saat sedang menghadiri seminar di Bali beberapa tahun lalu. Penawaran itu, katanya, disampaikan si medrep dari perusahaan obat terkenal itu sambil berbisik-bisik.

Awalnya Soejono mengaku tidak paham maksud si Medrep karena berkata apakah butuh ditemani atau tidak. “Setelah akhirnya paham, saya langsung marah dan membentak dia,” kata Soejono pertengahan Oktober kemarin. Sejak itu, Soejono selektif menemui medrep, itu pun hanya untuk memperkenalkan obat baru yang memang ia tak tahu. Kelik Suhendri, bekas medrep perusahaan farmasi yang masuk lima besar di Tanah Air, mengaku pernah mengantarkan delapan dokter spesialis ke kawasan prostitusi di wilayah Mangga Besar, Jakarta. “Setelah mereka selesai dihibur dan ‘pijit’, saya ditelepon dan disuruh membayar,” ujar Kelik yang sekarang memilih berwiraswasta. Tiap dokter, katanya, menghabiskan uang sekitar Rp 8 juta.

Medrep adalah ujung tombak perusahaan farmasi. Head External Communication PT Kalbe Farma Hari Nugroho mengatakan medrep berperan mengenalkan obat produksi Kalbe kepada para dokter, terutama obat-obatan yang memerlukan resep untuk menebusnya. “Di Indonesia, kami memiliki sedikitnya 5 ribu medrep dan karyawan marketing,” kata Hari, Senin dua, pekan lalu.

Tugas seorang medrep sebenarnya adalah hanya memperkenalkan obat-obat baru kepada para dokter. Dari penelusuran, kini para medrep itu turut berperan sebagai ujung tombak penyuapan ke para dokter. “Apa pun yang diminta si dokter akan kami penuhi agar obat kami dimasukkan ke dalam resep obat,” kata Widodo, seorang medrep yang bekerja di Medan. Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) pernah menerima laporan dugaan persekongkolan antara perusahaan farmasi dan dokter dalam meresepkan obat kepada pasien. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin membenarkan adanya laporan tersebut.

"Saya tidak bisa menutup kemungkinan adanya persekongkolan itu karena MKEK kadang-kadang menegur dokter yang melakukannya," kata Zainal, awal Oktober lalu. Zaenal mengatakan laporan tersebut sudah lama sampai di MKEK. Ia mengaku tidak mengetahui siapa dokter yang diduga berkolusi dengan perusahaan farmasi tersebut. "MKEK tidak menyebut dokternya siapa, tapi pasti ditegur," ujarnya. Laporan yang sampai di MKEK itu menguatkan temuan tim investigasi majalah. Media ini menemukan adanya praktek suap dari perusahaan farmasi kepada dokter terkait dengan peresepan obat. Sesuai catatan keuangan sebuah perusahaan farmasi yang diperoleh media ini, para penerima duit tersebut tersebar di sejumlah provinsi.

Setelah menerima duit, dokter diharuskan meresepkan obat-obat merek perusahaan farmasi tersebut kepada pasiennya dalam periode tertentu. Obat-obat yang diresepkan adalah obat yang mahal dan terkadang tidak dibutuhkan bagi penyembuhan sakit si pasien. Selain ke MKEK, Zaenal mengatakan, ada pula laporan yang sama masuk ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI). Namun laporan terkait dengan hal itu tidak banyak. "Laporan yang masuk lebih banyak berkaitan dengan perilaku dokter kepada pasien. Berkaitan dengan obat ada di urutan bawah," tuturnya.

Menurut Zaenal, dalam kode etik kedokteran, seorang dokter dilarang menerima uang dari perusahaan farmasi yang bisa mempengaruhi independensinya dalam meresepkan obat. "Jika terbukti, akan dikenai sanksi," ucapnya. Dia mengatakan sanksi yang diberikan bermacam-macam, dari teguran sampai pencabutan surat tanda registrasi (STR) dokter sehingga ia tak bisa berpraktek lagi.

No comments:

Post a Comment