Tuesday, November 3, 2015

Rokok Yang Dikecualikan Dari Kenaikan Tarif Cukai 11 Persen

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai tahun depan rata-rata sebesar 11%. Namun, ada produk rokok yang dikecualikan dari kenaikan tarif cukai tersebut. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan golongan yang tidak mengalami kenaikan tarif cukai yakni SKT golongan III B – golongan dengan batasan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp 286,00 per batang atau gram.

"Untuk SKT golongan III B nol persen. Ini merupakan upaya mendukung industri padat karya," kata Heru di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015) Tahun ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.011/2014, golongan rokok tersebut juga tidak mengalami kenaikan. Dalam kenaikan rata-rata 8,72%, kenaikan tertinggi terjadi pada sigaret kretek mesin (SKM) untuk pabrik golongan I – HJE paling rendah Rp 800,00 per batang atau gram – yakni sebesar 16,9% dari tarif cukai sebelumnya.

Sementara untuk tahun depan, Heru belum bisa memastikan lebih lanjut. Namun, ketika ditanya potensi kenaikan tertinggi hingga 20%, Heru membantah. Ia hanya mengatakan ada di kisaran 15% dengan plus minus yang belum bisa diungkapkan lebih jauh. “Angkanya nanti setelah (PMK) resmi keluar,” katanya. Pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 146,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Target ini turun dibandingkan dengan usulan nota keuangan Rp 155,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan target tersebut juga termasuk dengan kenaikan cukai rokok pada tahun depan.‎ Sekarang tengah dilakukan perampungan Peraturan Menteri Keuangan‎ (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selain cukai rokok, ada juga tarif cukai untuk minuman beralkohol.

"Khusus cukai akan dikeluarkan PMK untuk tarif cukai tahun depan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015) Tarif yang akan diberlakukan beragam, sesuai dengan jenisnya, namun secara rata-rata adalah sebesar 11%. Pemberlakukannya adalah per 1 Januari 2016. "Rata-rata naiknya adalah 11%," tegas Bambang. Selain itu, pemerintah juga mematok target bea masuk‎ sebesar Rp 37,2 triliun dan bea keluar sebesar Rp 2,8 triliun.

No comments:

Post a Comment