Pemerintah menjanjikan percepatan dan penyederhanaan izin impor obat dan makanan di Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI. Kebijakan tersebut berupa penerapan sistem layanan perizinan importasi secara elektronik tanpa menggunakan dokumen kertas dan tatap muka.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meyakini mekanisme perizinan impor secara elektronik ini dapat memangkas waktu dari selama ini 8 jam menjadi kurang dari 1 jam.
"Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan dan menurut saya sudah optimum, dengan 100 persen paper less tanpa tanda tangan basah di kertas, itu proses pengimporan bahan baku bisa selesai kurang dari 1 jam. Sebenarnya bisa lebih cepat dari itu," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Kamis (5/11).
Menurut Darmin, langkah yang diupayakan BPOM ini merupakan kelanjutan dari implementasi deregulasi dalam paket kebijakan jilid I yang dirilis pada September 2015. Pada prosesnya, BPOM sebenarnya telah berhasil memangkas proses penyelesaian Surat Keterangan Impor (SKI) obat dan makanan dari 8 jam menjadi 5,7 jam.
Namun tak berhenti di situ, Darmin mengatakan BPOM terus memperbaiki sistem pelayanan dengan menerapkan mekanisme pendaftaran tunggal (single sign on), yang mencakup proses perizinan di BPOM, Badan Karantina, maupun Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pembaharuan sistem ini dianggap Darmin sukses mempersingkat proses perizinan impor obat dan makanan menjadi hanya dalam hitungan menit.
"Jangan lupa, kita masih mengimpor hampir seluruh bahan baku obat karena industri kita belum berkembang. Mudah-mudahan ke depan kita bisa (mandiri)," tuturnya.
No comments:
Post a Comment