“Sehingga memperoleh gain sebesar US$ 1,096 miliar pada Laporan Keuangan Interim Perseroan dan entitas anaknya per 30 September 2015 (unaudited),” jelasnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/11).Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan maka perusahaan yang menggunakan model revaluasi untuk Aset Tetap wajib menggunakan Penilai yang terdaftar di Bapepam dan LK atau yang kini disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penentuan Nilai Wajarnya.
“Untuk melakukan penilaian kembali atas aktiva tetap Perseroan, Perseroan telah menunjuk tiga Kantor Jasa Penilaian Publik(KJPP) yaitu KJPP Antonius Setiady dan Rekan, KJPP Maulana, Andesta dan Rekan, serta KJPP Aksa, Nelson dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian kewajaran harga tanah,” ujarnya.
KJPP Antonius Setiady dan Rekan menilai tanah Perseroan yang terletak di Kawasan Industri di Cilegon, Banten dan lokasi lainnya di DKI Jakarta. Hasil dari penilaian KJPP dengan melakukan pendekatan pasar (market price) yang sudah dilakukan terhadap objek penilaian (aset tanah), diperoleh nilai sebesar Rp 13,82 triliun.
Sementara untuk objek penilaian berupa tanah PT Krakatau Tirta Industri (Anak Perusahaan Perseroan) diperoleh nilai Rp 267,84 miliar. Kemudian untuk objek penilaian berupa tanah PT Krakatau Daya Listrik (Anak Perusahaan Perseroan) diperoleh nilai Rp 860,97 miliar.
Untuk objek penilaian berupa tanah PT Krakatau Bandar Samudera (Anak Perusahaan Perseroan) yang terletak di Jalan Raya Anyer KM. 13, Desa Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten, diperoleh nilai Rp 492,61 miliar. Sementara untuk objek penilaian adalah berupa tanah PT Krakatau Information Technology (Anak Perusahaan Perseroan) yang terletak di Jalan Raya Anyer KM. 3, Cilegon, Banten tercatat nilai Rp 30,51 miliar.
Lebih lanjut, untuk objek penilaian berupa tanah PT Krakatau Medika (Anak Perusahaan Perseroan) yang terletak di Jalan Semang Raya, Desa Kota Bumi, Kecamatan Pulomerak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diperoleh nilai sebesar Rp 203,61 miliar. Kemudian untuk tanah PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (Anak Perusahaan Perseroan) yang terletak di beberapa lokasi di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kota Cilegon, Provinsi Banten dan DKI Jakarta tercatat senilai Rp 750,59 miliar.
KJPP Maulana, Andesta dan Rekan menilai tanah dan bangunan PT Krakatau Engineering (Anak Perusahaan Perseroan) yang terletak di Jalan Raya Anyer Kav. A-0/1, Kawasan Industri Krakatau II, Cilegon dan mencatat nilai Rp 81,80 miliar. KJPP Aksa, Nelson dan Rekan yang menilai properti berupa Pabrik PT KHI Pipe Industries (Anak Perusahaan Perseroan) mencatatkan penilaian sebesar Rp 471,81 miliar.
Seperti diketahui, sepanjang Januari-September 2015, rugi bersih Krakatau Steel meningkat menjadi US$ 160,24 juta naik dibandingkan rugi pada periode sama tahun sebelumnya US$ 114,73 juta. Pendapatan perseroan tercatat turun menjadi US$ 993,38 juta dari tahun sebelumnya sebesar US$ 1,36 miliar. Sementara beban pokok tercatat US$ 1,01 miliar turun dari tahun sebelumnya US$1,32 miliar.
No comments:
Post a Comment