Said mengatakan May Day 2014 bakal diperingati secara serempak di 20 provinsi. Selain di Jakarta, aksi ini juga akan berlangsung di sejumlah kantor gubernur di daerah lain, antara lain di Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Medan, Sumatera Utara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Said mengatakan tema besar May Day 2014 adalah "Menata Ulang Indonesia, Mewujudkan Negara Sejahtera". Ditetapkannya 1 Mei sebagai hari libur nasional tidak menyurutkan semangat para buruh untuk terus berdemonstrasi menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka. "Apalagi tahun ini adalah tahun penting bagi bangsa Indonesia yang mendapatkan presiden baru, yang akan membawa Indonesia lebih baik lima tahun ke depan," katanya.
Tuntutan yang akan disuarakan pada demonstrasi besar 1 Mei mendatang yakni:
- Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi kriteria hidup layak (KHL) menjadi 84 item.
- Tolak penangguhan penetapan upah minimum.
- Jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015.
- Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dengan cara mencabut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 69/2013 tentang tarif, ganti INA CBG's dengan Fee For Service, dan audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hapus outsourcing, khususnya di perusahaan milik negara.
- Sahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan revisi Undang-undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
- Cabut UU Organisasi Masyarakat, dan ganti dengan RUU Perkumpulan.
- Angkat pegawai dan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil serta salurkan subsidi Rp 1 juta per orang per bulan dari anggaran negara untuk guru honorer.
- Sediakan transportasi dan perumahan murah untuk buruh.
- Jalankan wajib belajar 12 tahun dan bea siswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.
Para buruh menilai sejumlah pasal dalam naskah akademis Raperda Ketenagakerjaan itu merugikan buruh. Dua pasal yang dinilai bermasalah itu di antaranya aturan soal magang serta kewajiban bagi buruh yang hendak mogok untuk lapor pada gubernur. Sabilah mencontohkan pasal tentang magang. Pada pasal itu tertulis, selain untuk pelajar dan mahasiswa, magang juga diperuntukkan pada calon pencari kerja dengan waktu magang hingga tiga tahun. "Ini bisa dijadikan alasan pengusaha untuk membayar upah murah dengan alasan magang," Kata Sabilah.
Menurut Sabilah, buruh sebetulnya setuju dengan aturan soal magang, di antaranya dengan mencantumkan siapa yang berhak magang, termasuk aturan soal upahnya. Namun mereka menolak bila magang juga diberlakukan bagi calon pencari kerja. "Namanya magang, itu untuk orang yang lagi belajar," katanya.
Adapun mengenai pasal tentang mogok, Koordinator FSPMI Jawa Barat Yan Yan mengatakan pasal tersebut terlalu berlebihan. "Mogok itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Raperda yang baru ini disebutkan, di mana pun mogok kerja terjadi, izinnya harus langsung ke gubernur," katanya. Yan mengatakan soal beredarnya naskah akademis Raperda Ketenagakerjaan ini juga membingungkan buruh. "Sebenarnya kita juga masih simpang siur. Tapi karena Raperda ini katanya produk provinsi," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengungkapkan bahwa Rancangan Perda Ketenagakerjaan yang beredar di tangan buruh itu baru berupa naskah akademis. Dia membantah di dalamnya sudah tercantum aturan dalam bentuk pasal demi pasal. "Karena baru tahap kajian publik," katanya Selasa, 4 Maret 2014.
Menurut Hening, Rancangan Perda Ketenagakerjaan itu sengaja disusun oleh pemerintah provinsi sebagai aturan pelaksana di daerah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Ada muatan lokal yang akan kami masukkan di Raperda," ujarnya.
Dia membantah pengaturan soal magang nantinya bakal menjadi peluang pengusaha mempekerjakan pekerja murah. Pengusaha yang mempekerjakan karyawan berkedok magang justru merupakan pelanggaran hukum. "Kalau ada pengusaha yang mempekerjakan karyawan dengan kedok magang, laporkan," katanya.
No comments:
Post a Comment