Kepala Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida mengatakan, setidaknya ada dua hal yang hingga saat ini masih menjadi perhatian utama pasar modal Indonesia sebelum memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN. Kendala tersebut terdapat pada sektor saham dan reksadana.
Pada perdagangan saham antar negara ASEAN, saat ini yang masih disesuaikan adalah tentang ketentuan penyelesaian jika terdapat masalah. "Misalnya ada broker Indonesia bertransaksi di luar negeri, ada masalah, itu penyelesaiannya seperti apa, ini yang sedang dibahas," kata Nurhaida, di kantor OJK, Jakarta, Kamis 17 April 2014.
Sedangkan pada reksadana, saat ini sudah ada MoU tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, serta Thailand. Indonesia, kata Nurhaida belum bisa masuk karena masih menyesuaikan persyaratan. Salah satunya persyaratan mengenai prospektus yang sampaikan kepada publik harus ditandatangani oleh auditor yang bernaung di bawah OJK. Dengan adanya peraturan itu, prospektus yang diterbitkan oleh pihak luar tak akan berlaku sebab terbentur dengan undang-undang.
Menurut Nurhaida, sebenarnya persiapan pasar modal untuk menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah lama dilakukan. Saat ini, dari 10 negara ASEAN, lima negara digolongkan menjadi negara maju, dan lima sisanya tak terlalu maju. "Indonesia, bersama Singapura Malaysia, Thailand, Filipina termasuk negara katagori yang pertama dan sudah sering melakukan pembicaraan," kata dia.
Adapun lima negara lainnya yaitu Laos, kamboja, Myannmar, Brunei, Vietnam merupakann kelompok yang tingkatan pasar modalnya tak sebaik kelompok pertama. Menurut Nurhaida, Indonesia sebenarnya sudah memauhi standar ASEAN di antaranya persyaratan website perusahaan terbuka yang sudah banyak dipatuhi.
No comments:
Post a Comment