Saturday, April 26, 2014

PT Gunung Pelawan Lestari Jarah Lahan Hutan Untuk Kembangkan Perkebunan Kelapa Sawit

Masyarakat Kecamatan Belinyu dan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) ke Markas Besar Kepolisian RI. Perusahaan perkebunan sawit ini diperkarakan setelah dituding melakukan perambahan kawasan hutan seluas 600 hektare.

Menurut kuasa hukum masyarakat Belinyu dan Riau Silip, Ade Putra Danishwara, PT GPL dilaporkan ke Mabes Polri pada Kamis, 17 April 2014. "Penyidik berjanji akan menindaklanjuti laporan ini," kata dia, Sabtu, 26 April 2014.

Ade mengatakan pelaporan ini ditujukan ke Mabes Polri karena mereka tidak percaya terhadap jajaran Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Pada 2007, kata dia, Kepolisian Resor Bangka telah menetapkan dua direksi PT GPL sebagai tersangka. "Namun, sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya," ujarnya.

Menurut Ade, Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung pada 31 Oktober 2008 sudah menyatakan PT GPL melakukan perambahan kawasan hutan, tepatnya di lokasi hutan produksi Sekah Tengkalat.

PT GPL juga dinilai melanggar hukum karena melakukan land clearing dan penanaman bibit, padahal belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memiliki surat Analisis Manajemen Dampak Lingkungan (Amdal). Karena itu, Ade mendesak Bupati Bangka untuk mencabut izin PT GPL. ""Jika tidak, kami akan menggugat izin itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara."

Saat dimintai konfirmasi, Manager Pemitra PT GPL Guilliano Agusta mengatakan siap menghadapi laporan tersebut. "Jika kami salah, tentu akan bertanggung jawab. Namun, jika tidak, akan kami laporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," ujarnya. Menurut Guilliano, masalah sebenarnya adalah persoalan pro dan kontra antara masyarakat terhadap investasi PT GPL. "Kalaupun ada pelanggaran, sebaiknya dilihat lagi kebenarannya," kata dia.

No comments:

Post a Comment