PT Angkasa Pura II berancang-ancang menaikkan airport tax atau passenger service charge (PSC). Kenaikan hanya berlaku untuk penumpang di terminal tigaBandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. "Airport taxBandara Soekarno-Hatta untuk terminal tiga kami usulkan naik setelah pembangunannya selesai," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S. Sunoko di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Selasa, 22 April 2014.
Saat ini, perluasan terminal tiga Bandara Soekarno-Hatta telah mencapai 25 persen. Proyek ini ditargetkan rampung pada pertengahan tahun depan.
AP II memang berencana menaikkan biaya servis penumpang untuk tiap bandara yang telah diperbaikinya. "Setelah pelayanan ditingkatkan, kami mengusulkan kenaikannya. Jadicost against revenue."
Selain mengusulkan kenaikan pajak bandara di terminal tiga Soekarno-Hatta, Tri menyatakan, AP II juga berencana menaikkan biaya servis Bandara Sultan Thaha, Jambi. Sebab, pembangunan terminal baru bandara itu yang menghabiskan dana Rp 400 miliar akan diresmikan pada 1 November 2014, dan mulai beroperasi pada awal 2015.
Tri menyebutkan saat ini biaya servis penumpang di Bandara Sultan Thaha adalah Rp 25 ribu. Rencananya, kenaikan akan diusulkan hingga menjadi Rp 60 ribu. Selain itu, AP II kini juga telah mengajukan proposal kenaikan biaya servis penumpang bandara di Kuala Namu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Di Kuala Namu, biaya servis penumpang diusulkan naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 75 ribu secara bertahap. Sedangkan di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Raja Haji Fisabilillah akan dinaikkan dari Rp 30 ribu dan Rp 20 ribu menjadi Rp 60 ribu.
No comments:
Post a Comment