Thursday, April 24, 2014

Freeport dan Newmont Dikecualikan Dan Boleh Ekspor Mineral Tanpa Bangun Smelter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merestui lima perusahaan untuk mengekspor konsentrat mineral logam. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi R. Sukhyar mengatakan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) akan dikirimkan ke Kementerian Perdagangan pada hari ini, Kamis, 24 April 2014.

"Rekomendasi SPE Freeport dan Newmont hari ini akan kami kirim ke Kementerian Perdagangan. Kemudian, Sebuku Lateritic Iron Ores, Sumber Suryadaya Prima, dan Lumbung Mineral Sentosa," kata Sukhyar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 24 April 2014.

Kelima perusahaan ini mendapat rekomendasi tiga jenis konsentrat mineral. Freeport dan Newmont akan mengekspor konsentrat tembaga, SPE Sebuku Lateritic Iron Ores dan Sumber Suryadaya Prima mengekspor konsentrat besi, dan Lumbung Mineral Sentosa mengekspor konsentrat seng dan timbal.

Namun, untuk dapat mengekspor, perusahaan masih harus menunggu surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan dan perhitungan bea keluar dari Kementerian Keuangan. Sukhyar mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan sehingga mendapat rekomendasi surat persetujuan ekspor.

Pemerintah mensyaratkan perusahaan membuat peta jalan (roadmap) rencana pembangunan pabrik pemurnian (smelter) di Indonesia agar bisa mengekspor konsentrat mineral. Selain itu, perusahaan pertambangan harus menyetorkan dana jaminan kesungguhan pembangunan smeltersebesar 5 persen dari total nilai investasi smelter. "Jaminan kesungguhan tinggal taruh saja di bank," kata Sukhyar.

No comments:

Post a Comment